TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

 


Penindakan tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan entitas korporasi bukan hal mudah dibuktikan. Di sisi lain, sebuah korporasi atau perusahaan seringkali memberi manfaat dan kontribusi yang besar terhadap masyarakat dan negara. Mulai dari pungutan pajak, tersedianya lapangan pekerjaan, dan berbagai macam kontribusi lain demi kesejahteraan masyarakat.  

Penindakan terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan seharusnya dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai proses hukum terhadap korporasi berakibat menghentikan kegiatan usahanya yang berpengaruh pada banyak hal. Untuk itu, perlu mengenali berbagai macam doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi untuk menentukan siapa pelaku dari tindak pidana korporasi dalam penerapan hukuman, sebagaimana disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prof Surya Jaya dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakkan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi”.

Selain Surya Jaya, hadir sebagai pembicara dalam seminar  tersebut yaitu Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif; Anggota Komisi III DPR Taufiqul Hadi; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika. 

Surya Jaya mengatakan secara teroritis ada ukuran untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi, mulai teori identifikasi, vicarious liability, dan delegasi tergantung posisi kasusnya siapa pihak yang melakukan kesalahan (mens rea) dalam tindak pidana korporasi tersebut.

“Tergantung bagaimana kasusnya. Misalnya, jika pelaku dari tindak pidana korporasi tersebut adalah karyawannnya, maka dapat diterapkan teori identifikasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi bisa dilimpahkan kepada sebagai atau seluruh pengurus korporasi (vicarious liability),” kata Surya.

Dosen Fakultas Hukum Univertas Brawijaya Prija Djatmika juga menyebut beberapa teori hukum yang ada dalam tindak pidana korporasi. 

Pertama, teori identifikasi, suatu korporasi dapat melakukan kejahatan melalui individu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi yang memiliki posisi tinggi atau memainkan kunci pengambilan keputusan korporasi. “Atribusi kesalahan pengurus adalah kesalahan korporasi”.

Ia memberi contoh kasus korupsi Nazaruddin. Sepanjang direktur utamanya terlibat, maka ia bisa dikatakan sebagai pelaku. Namun, jika direkturnya hanya sebagai pajangan saja tidak mempunyai kesalahan, maka ia tidak bisa dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korporasi.

Kedua, vicarious liability. Prija menjelaskan seseorang dapat bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan orang lain karena dianggap sebagai pengurus korporasi. Dalam perkembangannya, teori ini melahirkan absolute liability atau liability without fault. Artinya pelaku yang tidak memiliki mens rea (niat jahat), seperti penerapan pelanggaran dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

“Teori ini kemudian melahirkan strict liability sebagaimana diterapkan dalam UU Lingkungan Hidup.”

Ketiga, teori delegasi. Ia melanjutkan pertanggungjawaban pidana yang diletakkan atau dlekatkan pada seseorang yang oleh direksi diberi delegasi melaksanakan kewenangan korporasi. 

Keempat, teori agregasi, pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada korporasi. Jika perbuatan dilakukan sejumlah orang yang memenuhi unsur delik yang antara satu dengan yang lain saling terkait dan tidak berdiri sendiri. Seperti, pelaku penyertaan, orang yang ikut menyuruh, dan merekayasa sebuah kejahatan korporasi.

Kelima, teori modal budaya kerja, kebijakan korporasi yang tersurat dan tersirat mempengaruhi cara kerja korporasi dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Jika tindakan seseorang yang memiliki dasar rasional, bahwa korporasi memberikan wewenang atau mengizinkan perbuatan tersebut.  “Kesalahan dilihat dari budaya keseharian korporasi. Teori ini melandasi lahirnya PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi”.

Menurutnya, teori-teori tersebut yang juga melandasi lahirnya UU Pemberantasan Tipikor. Dalam Pasal 20 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor disebutkan dalam hal tindak pidana korupsi   dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. “Aturan ini menggunakan teori identifikasi, yakni pengurusnya yang dituntut,” kata dia.

Dalam Pasal 20 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor disebutkan tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. “Aturan ini menggunakan teori agregasi yang dituntut adalah korporasinya”.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan meminimalisir terjadinya kejahatan korporasi entitas perusahaan perlu bersikap profesional dan berintegritas di sektor bisnis. Misalnya, komitmen tidak memberi uang pelicin (suap-menyuap); meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan; memiliki kode etik, identifikasi risiko terjadinya korupsi; melaporkan indikasi tindak pidana korupsi; pemerasan atau bentuk pungli lain yang dilakukan oleh oknum regulator dan penegak hukum.

Meski begitu, dia menilai UU Pemberantasan Tipikor belum terlalu jelas mengatur tentang konsep pertanggungjawaban pidana dan kriteria kesalahan korporasi. “Ke depan ini, UU Pemberantasan Tipikor harus diperbaiki dan diubah. Perlu ada pembaharuan bentuk-bentuk pidana tambahan untuk korporasi serta peningkatan pidana denda untuk korporasi,” usulnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEBAN BIAYA PERKARA PIDANA