Postingan

SERI KULIAH HUKUM PIDANA KORUPSI TENTANG PEMBAYARAN UANG PENGGANTI

Gambar
PENDAHULUAN Korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan persoalan yang dari waktu kewaktu selalu menjadi bahan pembicaraan dan diskusi baik itu yang dilakukan secara formal maupun informal oleh berbagai kalangan masyarakat, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan, diantaranya adalah dengan penyempurnaan dari sisi peraturan perundang-undangan, termasuk pembenahan pada lembaga-lembaga penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan, pemberantasan tidak hanya ditekankan kepada upaya secara represif semata akan tetapi juga upaya secara preventi. Berdasarkan perspektif hukum, korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuata...

ALAT BUKTI & BARANG BUKTI

Gambar
A.  Alat Bukti   Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.  B.  Barang Bukti  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:  Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; ...

TENTANG PUTUSAN ULTRA PETITA

Gambar
Bahwa menjadi harapan kita semua, jika peradilan itu bebas dan mandiri serta dapat dipercaya. Cerminan dari harapan tersebut akan terlihat dari putusan hakim yang kompeten dan berkualitas. Putusan hakim itu dapat diartikan sebagai konkretisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak. Jadi tidaklah heran ketika hakim disebut sebagai wakil Tuhan di bumi yang hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam memberikan putusan.   Salah satu buktinya adalah satu-satunya penegak hukum yang mengatasnamakan Tuhan dalam setiap putusan yang dibacakannya dan menjadi satu syarat utama penyebutan dalam putusan.  Pada Pasal 197 ayat (1) KUHAP memuat syarat Putusan pidana yakni :   kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; pertimbangan yang disusun secara r...

ALAT BUKTI ELEKTRONIK

Gambar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan. Alat bukti elektronik ialah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menjelaskan yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah: "Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, an...

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA

Gambar
Pada dasarnya pembuktian dalam perkara pidana berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata. Dalam perkara pidana pembuktian memiliki tujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sejati (sesungguhnya). Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata memiliki tujuan untuk mencari kebenaran formil, yaitu hakim tidak boleh melewati batas-batas permintaan diajukan oleh para pihak yang berperkara. Jadi hakim dalam mencari kebenaran formal cukup membuktikan dengan ‛preponderance of evidence‛, sedangkan hakim pidana dalam mencari kebenaran materiil, maka peristiwanya harus terbukti (beyond reasonable doubt). Apabila dilihat dari aspek teori, terdapat 4 (empat) teori pembuktian, yaitu: Pembuktian menurut undang-undang secara positif (positive wetteljik bewijstheorie). Pada dasarnya teori ini menyatakan pembuktian yang benar hanyalah berdasar undang-undang. Artinya, hakim hanya diberikan kewenangan dalam menilai suatu pembuktian hanya berdasarkan pertimbangan undang-undang, sehingga men...

PEDOMAN PRMIDANAAN TIPIKOR

Gambar
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“PERMA 1/2020”). Pedoman pemidanaan dalam PERMA 1/2020 bertujuan untuk: Memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”); Mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang memiliki karakteristik yang serupa tanpa disertai pertimbangan yang cukup dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian Hakim; Mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan alasan dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; dan Mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, perlu dicatat bahwa pedoman pemidanaan ...

BEBAN BIAYA PERKARA PIDANA

Gambar
Mengenai biaya perkara, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) telah menetapkan siapa pihak yang dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagai berikut:  Pasal 222 Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara. Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.    Besarnya Biaya Perkara KUHAP sendiri tidak menentukan mengenai besarnya biaya perkara yang harus dibayar oleh seorang terpidana, sehingga untuk dapat mengetahui besarnya biaya perkara tesebut harus merujuk pada Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/155/X/1981 tertanggal tanggal 19 Oktober 1981 (“Surat Ketua MA 1981”) serta Angka 27 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (“K...