ANALISIS PUTUSAN PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI
KASUS POSISI Pada akhir tahun 2008 Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang dahulu bernama PT. Duta Graha Indah bersama dengan Mohammad El Idris selaku Wakil Direktur Marketing PT. Nusa Konstruksi Enjiniring meminta bantuan kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan panitia dari tender proyek tersebut agar mendapat proyek pembangunan dari pemerintah dan Muhammad Nazarudin segera mengabulkan permintaan tersebut dengan syarat Muhammad Nazaruddin mendapatkan fee sebesar 15% dari nilai rill cost kontrak. Pada tanggal 29 Mei 2009 pemerintah mengadakan pengadaan lelang proyek pembangunan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan nilai pagu atau batas anggaran Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah). PT. Nusa Konstruksi Enjiniring memenangkan lelang tersebut selain bantuan dari Muhammad Nazaruddin, PT. Nusa Konstruksi Enjiniring menawarkan nilai pagu yang rendah ke...