TEORI & MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Secara etimologis, kata korporasi berasal dari bahasa latin, corporatio. Kata ini berasal dari bahasa latin yang lebih tua yakni corporare. Corporare sendiri berasal dari kata corpus yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dari kata corporatio tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di Eropa, seperti corporatie (Belanda), corporation (Inggris), corporation (Jerman). Dapat diduga dari kata corporatie (Belanda) tersebut akhirnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi korporasi.
Thomas W. Dunfee mendefinisikan korporasi sebagai personae fictie, latin for fictious legal persons entities which the law threat, in most cacses, as being separate and distinct from the shareholders who own them (Sjawie, 2013: 32).
Awal mulanya, pertanggungjawaban pidana gagasan korporasi mengalami penolakan dengan berpegang pada asas universitas delinquere non potest artinya korporasi tidak dapat dipidana dan asas societes delinqere non potest artinya korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana, yang sangat dipengaruhi oleh ajaran Savigny.
Savigny berpendapat bahwa badan hukum hanyalah suatu fiksi saja (persona ficta; legal fiction). Bahwa kepribadian hukum sebagai satu kesatuan dengan manusia hanya khayalan semata. Kepribadian yang sebenarnya hanya ada pada manusia (Remmelink, 2003: 272). Schaffmeister, Keijzer, & Sutorius (1995: 274-276) menyebutkan bahwa proses penerimaan korporasi sebagai subjek hukum pidana terbagi dalam tiga tahap.
Pertama, yaitu sejak KUHP dibentuk tahun 1886. Pada tahap ini ditandai dengan usaha-usaha agar perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum, dibatasi pada perorangan (naturalijek persoon).
Kedua, pasca Perang Dunia I. Pada tahap ini dalam undang-undang telah ditentukan bahwa suatu perbuatan pidana dapat dilakukan oleh korporasi namun tanggung jawab untuk itu masih menjadi beban dari pengurus atau anggota pimpinan dari badan hukum tersebut.
Ketiga, pada waktu dan sesudah Perang Dunia II, tanggung jawab pidana langsung dari korporasi dianut juga. Secara kumulatif korporasi dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, di samping mereka yang memberi perintah atau memimpin secara nyata telah berperan dalam perbuatan pidana itu.
Apabila kita memperhatikan narasi pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, berikut tahapan pertanggungjawabannya yang dikemukakan oleh Schaffmeister, Keijzer, & Sutorius tersebut, sekilas kita dapat menyimpulkan bahwa korporasi dapat melakukan kejahatan. Dikatakan demikian karena ia mulai diakui sebagai subjek hukum sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanyaan kemudian adalah apakah kejahatan korporasi itu? Simpson (2005: 6), mengatakan: corporate crime is type of white collar crime. Demikian pula Braithwaite (1984: 6), mengatakan bahwa corporate crime is the conduct of a corporation, or of employees acting on behalf of a corporation, which is prescribed and punishible by law. Menyangkut istilah white collar crime, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari seorang sosio kriminolog yang bernama Sutherland. Pada tahun 1939 di hadapan American Sociological Society, Sutherland berpidato dan memperkenalkan istilah white collar crime dengan mengatakan bahwa the concept of white collar crime are to describe criminal activity by persons of high social status and respectability who use their occupational position as a means violate the law (Sutherland & Cressey, 1955: 82).
Secara teoritis dikenal tiga prototipe kejahatan korporasi yaitu: crimes for corporation, crimes against corporation, dan criminal corportions. Pada dasarnya crimes for corporation inilah yang disebut sebagai kejahatan korporasi. Dalam hal ini dapat dikatakan corporate crime are clearly commited for the corporate, and not against.
Kejahatan korporasi dilakukan untuk kepentingan korporasi bukan sebaliknya. Sementara itu crimes against corporation adalah kejahatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi itu sendiri (employes crime). Dalam hal ini korporasi sebagai korban dan pengurus sebagai pelaku. Sedangkan criminal corporation adalah korporasi yang sengaja dibentuk untuk melakukan kejahatan (Simpson & Weisburd, 2009: 3).
Secara substantif terdapat tiga model pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pertama, pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab. Gagasan ini dilandasi oleh pemikiran bahwa badan hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena penguruslah yang akan selalu dianggap sebagai pelaku dari delik tersebut.
- Kedua, korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab. Jadi model ini menyadari bahwa korporasi sebagai pembuat namun untuk pertanggungjawabannya diserahkan kepada pengurus.
- Ketiga, korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab. Model ini memperhatikan perkembangan korporasi itu sendiri, karena ternyata hanya dengan menetapkan pengurus sebagai yang bertanggung jawab, tidaklah cukup (Muladi & Priyatno, 2010: 148)
Masih mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, pada dasarnya ada lima teori.
Pertama, teori identifikasi (identification theory) biasa disebut dengan direct corporate criminal liablity atau pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung (Pinto & Evans, 2003: 46). Menurut teori ini korporasi bisa melakukan sejumlah delik secara langsung melalui pengurus yang sangat berhubungan erat dengan korporasi, bertindak untuk dan atas nama korporasi sehingga dipandang sebagai perusahaan itu sendiri (Reid, 1995: 53).
Kedua, strict liability. Smith & Hogan (1998: 79), mendefinisikan strict liability sebagai crimes which do not require intention, recklessness or even negligent or more element in the actus reus. Karena itu strict liability diartikan sebagai pertanggungjawaban yang ketat menurut undang-undang tanpa memandang siapa yang melakukan kesalahan. Berkenaan dengan itu Dobson (2008: 22) menarasikan strict liability sebagai some crimes for which with regard to at least one element of the actus reus, no mens rea is required.
Ketiga, vicarious liability. Pada dasarnya ajaran ini erat hubungannya dengan doctrine of respondeat superior yaitu adanya hubungan antara master dan servant atau antara principal dan agent. Hubungan itu kemudian dikuatkan oleh adagium yang berbunyi qui facit per alium facit per se artinya seseorang yang berbuat melalui orang lain dianggap dia sendiri yang melakukan perbuatan itu (Sjahdeini, 2006: 84). Menurut LaFave (2003: 224), vicarious liability is one wherein one person, though without personal fault, is more liable for the counduct of another. Intinya adalah bahwa vicarious liability merupakan pengecualian pertanggungjawaban individu yang dianut dalam hukum pidana berdasarkan adagium nemo puniturpro alieno delicto (artinya: tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain).
Keempat, teori agregasi. Ajaran ini memungkinkan agregasi atau kombinasi kesalahan dari sejumlah orang, untuk diatribusikan kepada korporasi sehingga korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban (Sjahdeini, 2006: 108). Intinya, doktrin ini menekankan bahwa semua perbuatan dan semua unsur mental (mens rea) dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan perusahaan dianggap dilakukan oleh satu orang saja (Clarkson & Keating, 2007: 242260).
Kelima, doktrin corporate cultural model atau model budaya kerja. Doktrin ini pada intinya menegaskan bahwa badan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila tindakan seseorang memiliki dasar yang rasional bahwa badan hukum tersebut memberikan wewenang atau mengizinkan perbuatan dilakukan (Hiariej, 2014: 207). Secara gamblang diuraikan oleh Laufer (2006: 44), corporate culture is an attitude, policy, rule, course of conduct or practice existing within the body corporate generally or within the area of the body corporate in which the relevant activities take places. Inti dari ajaran ini adalah kebijakan badan hukum yang tersurat dan tersirat memengaruhi cara kerja badan hukum tersebut.

Komentar
Posting Komentar