PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merajalela di tanah air selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tipikor tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa. Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat, maka penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa.
Mengingat bahwa salah satu unsur Tipikor di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah adanya unsur kerugian keuangan negara, unsur tersebut memberi konsekuensi bahwa pemberantasan Tipikor tidak hanya bertujuan untuk membuat jera para Koruptor melalui penjatuhan pidana penjara yang berat, melainkan juga memulihkan keuangan negara akibat korupsi sebagaimana ditegaskan dalam konsideran dan penjelasan umum UU Tipikor. Kegagalan pengembalian aset hasil korupsi dapat mengurangi ‗makna‘ penghukuman terhadap para koruptor.
Pada dasarnya pengembalian aset adalah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban Tipikor untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil Tipikor dari pelaku Tipikor melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata. Aset hasil Tipikor baik yang ada di dalam maupun di Luar Negeri dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan dan dikembalikan kepada negara yang diakibatkan oleh Tipikor dan untuk mencegah pelaku Tipikor menggunakan aset hasil Tipikor sebagai alat atau sarana tindak pidana lainnya dan memberikan efek jera bagi pelaku/calon pelaku.
UU Tipikor mengatur mekanisme atau prosedur yang dapat diterapkan dapat berupa pengembalian aset melalui jalur pidana, dan pengembalian aset melalui jalur perdata. Di samping UU Tipikor, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi (UNCAC) 2003 yang mengatur juga bahwa pengembalian aset dapat dilakukan melalui jalur pidana (aset recovery secara tidak langsung melalui criminal recovery) dan jalur perdata (aset recovery secara langsung melalui civil recovery). Secara teknis, UNCAC mengatur pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi dapat melalui pengembalian secara langsung dari proses pengadilan yang dilandaskan kepada sistem ―negotiation plea” atau ―plea bargaining system” dan melalui pengembalian secara tidak langsung yaitu dengan proses penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan.
Pengembalian aset Tipikor melalui jalur perdata terdapat pada ketentuan-ketentuan pada Pasal 32 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38B ayat (2) dan (3) UU Tipikor. Pertama, Ketentuan Pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal penyidik berpendapat tidak terdapat cukup bukti pada satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara berdasarkan berkas yang diserahkan oleh penyidik melakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatannya. Kedua, penguatan pengembalian kerugian negara dilakukan dengan mewajibkan pelaku untuk membuktikan harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pada kondisi dimana terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda yang diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi maka hakim atas dasar kewenangannya dapat memutus seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara. Ketiga tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.
Pengajuan gugatan perdata dinilai seperti senjata yang sangat ampuh untuk langsung menyerang para pelaku tindak pidana dalam upaya pengembalian asetaset hasil tindak pidana korupsi selain mendapatkan hukuman pidana. Hal tersebut harus dilaksanakan apabila aset yang disebutkan dalam putusan sebelumnya ditemukan lagi adanya aset lain yang belum teridentifikasi sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Gugatan perdata dalam rangka perampasan aset hasil tipikor, memiliki karakter yang spesifik, yaitu hanya dapat dilakukan ketika upaya pidana tidak lagi memungkinkan untuk digunakan dalam upaya pengembalian kerugian negara pada kas negara. Keadaan dimana pidana tidak dapat digunakan lagi antara lain tidak ditemukan cukup bukti; meninggal dunianya tersangka, terdakwa, terpidana; terdakwa diputus bebas; adanya dugaan bahwa terdapat hasil korupsi yang belum dirampas untuk negara walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya pengaturan gugatan perdata untuk perampasan aset dalam Undang-Undang Tipikor dalam Pasal 32, 33, 34, 38C, Undang-Undang Tipikor dapat disimpulkan bahwa tanpa adanya pengaturan tersebut maka perampasan aset hasil tipikor dengan menggunakan mekanisme perdata tidak dapat dilakukan.
Pengembalian aset dari jalur kepidanaan dilakukan melalui proses persidangan dimana hakim di samping menjatuhkan pidana pokok juga dapat menjatuhkan pidana tambahan. Menurut Lilik Mulyadi, apabila diperinci maka pidana tambahan dapat dijatuhkan hakim dalam kapasitasnya yang berkorelasi dengan pengembalian aset melalui prosedur pidana ini dapat berupa:
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. (Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor);
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. (Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU Tipikor);
3. Pidana denda dimana aspek ini dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempergunakan perumusan sanksi pidana (strafsoort) bersifat kumulatif (pidana penjara dan atau pidana denda), kumulatif-alternatif (pidana penjara dan/atau pidana denda) dan perumusan lamanya sanksi pidana (strafmaat) bersifat determinate sentence dan indifinite sentence;
4. Penetapan perampasan barang-barang yang telah disita dalam hal terdakwa meninggal dunia (peradilan in absentia) sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan hakim atas perampasan ini tidak dapat dimohonkan upaya hukum banding dan setiap yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman. (Pasal 38 ayat (5), (6), (7) UU Tipikor);
5. Putusan perampasan harta benda untuk negara dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi yang dituntut oleh Penuntut Umum pada saat membacakan tuntutan dalam perkara pokok. (Pasal 38B ayat (2), (3) UU Tipikor).
Pada prakteknya tindakan perampasan yang dilakukan berdasarkan putusan peradilan pidana itu dapat menemui beberapa kendala bahkan penghentian dalam rangka tindakan perampasan tersebut. Perkara tersebut diantaranya :
a. Pelaku kejahatan melakukan pelarian (buronan). Pengadilan pidana tidak dapat dilakukan jika si tersangka adalah buron atau dalam pengejaran;
b. Pelaku kejahatan telah meninggal dunia atau meninggal sebelum dinyatakan bersalah. Kematian menghentikan proses sistem peradilan pidana yang berlangsung;
c. Pelaku kejahatan memiliki kekebalan hukum (immune);
d. Pelaku kejahatan memiliki kekuatan dan kekuasaan sehingga pengadilan pidana tidak dapat melakukan pengadilan terhadapnya;
e. Si pelaku kejahatan tidak diketahui akan tetapi aset hasil kejahatannya diketahui/ditemukan;
f. Aset kejahatan dikuasai oleh pihak ketiga yang dalam kedudukan secara hukum pihak ketiga tidak bersalah dan bukan pelaku atau tidak terkait dengan kejahatan utamanya;
g. Tidak adanya bukti yang cukup untuk diajukan dalam pengadilan pidana.
Setelah berlakunya UU Tipikor selama 17 tahun, telah banyak pelaku Tipikor yang diajukan ke persidangan dan memperoleh putusan dari pengadilan. Berdasarkan Laporan Kinerja Mahkamah Agung mencatat pemulihan aset negara sepanjang tahun 2016 sebesar Rp.1,5 Triliun diantaranya berasal dari 356 perkara korupsi, berupa uang pengganti sebesar Rp.647.373.468.339,- (enam ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan denda senilai Rp.75.956.400.000,- (tujuh puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), jika dibandingkan dengan kerugian keuangan yang diderita negara sepanjang tahun 2015 akibat Tindak Pidana Korupsi adalah sebesar Rp.31.077.000.000.000,- (tiga puluh satu triliun tujuh puluh tujuh miliyar rupiah), sebagaimana disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)11 maka sesungguhnya perampasan aset hasil Tipikor dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara tidak cukup berhasil. Aparat penegak hukum sangat sulit untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana yang telah dikuasai oleh pelaku tindak pidana. Kesulitan yang ditemui dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana sangat banyak, seperti kurangnya instrumen dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana.
Sistem dan mekanisme yang ada mengenai perampasan aset tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu juga menjadi sebabnya adalah belum adanya kerja sama internasional yang memadai, dan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana oleh aparat penegak hukum, serta lamanya waktu yang dibutuhkan sampai dengan aset hasil tindak pidana dapat disita oleh negara, yaitu setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai perwujudan dari keinginan parlemen untuk mendukung upaya pengembalian aset, saat ini muncul wacana untuk melakukan pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana dalam undangundang tersendiri. Usulan untuk membentuk undangundang mengenai perampasan aset hasil tindak pidana terlihat dengan adanya persetujuan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut terdapat paradigma baru terkait dengan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana yang mengacu pada beberapa konvensi internasional, khususnya UNCAC yang di dalamnya menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Hal ini tentu saja adalah berbeda dengan ketentuan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana yang dipraktekan di Indonesia selama ini. Karena selama ini perampasan aset di dalam sistem hukum Indonesia dapat dilakukan setelah proses penegakan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Dalam konteks ini maka perlu dikaji tentang urgensi dan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang penelitian tentang "Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi‖ tersebut" maka ada tiga permasalahan dalam pengkajian ini, sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengaturan mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam hukum positif?
2. Bagaimanakah kendala dalam pelaksanaan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi selama ini?
3. Bagaimanakah urgensi dan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam ius constituendum?
C. Tujuan Penelitian
Atas perumusan beberapa masalah sebagaimana tersebut di atas maka tujuan penelitian tentang "Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi‖" diantaranya:
1. Untuk mengetahui, menganalisis dan menjawab masalah tentang pengaturan mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam hukum positif;
2. Untuk mengetahui, menganalisis dan menjawab masalah kendala dalam pelaksanaan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi selama ini; dan
3. Untuk mengetahui, menganalisis dan menjawab masalah tentang urgensi dan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam ius constituendum.
D. Kegunaan Penelitian
Penelitian tentang "Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi‖ ini memiliki dua aspek kegunaan yaitu secara teoritis dan praktis. Secara teoritis, penelitian ini berguna bagi kalangan akademisi dalam hal pengembangan ilmu hukum pidana khususnya yang terkait dengan perampasan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Adapun secara praktis, penelitian ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi bagi para penegak hukum maupun para hakim pada peradilan Tipikor, baik pada tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung RI. Selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai referensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.
_________
TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI
A. Tinjauan Pustaka
1. Tindak Pidana Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin ―corruptio‖ atau ―corruptus‖, yang kemudian muncul dalam banyak bahasa Eropa, Inggris, Prancis ―corruption‖ bahasa Belanda ―corruptie‖ yang kemudian muncul pula dalam bahasa Indonesia ―korupsi‖.
Di Indonesia, kita menyebut korupsi dalam satu tarikan nafas sebagai ―KKN‖ (korupsi, kolusi, nepotisme). ―Korupsi‖ selama ini mengacu kepada berbagai ―tindakan gelap dan tidak sah‖ (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Definisi ini kemudian berkembang sehingga pengertian korupsi menekankan pada ―penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan pribadi‖.
Philip mengidentifikasi tiga pengertian luas yang paling sering digunakan dalam berbagai pembahasan tentang korupsi:
a) Korupsi yang berpusat pada kantor publik (public Office centered corruption). Philip mendefinisikan korupsi sebagai tingkah laku dan tindakan pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik formal. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengannya seperti keluarga, kerabat dan teman. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme: pemberian patronase karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive), bukan merit.
b) Korupsi yang berpusat pada dampaknya terhadap kepentingan umum (public interest-centered). Dalam kerangka ini, korupsi sudah terjadi ketika pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik, melakukan tindakan-tindakan tertentu dari orangorang dengan imbalan (apakah uang atau materi lain). Akibatnya, tindakan itu merusak kedudukannya dan kepentingan publik.
c) Korupsi yang berpusat pada pasar (market-centered) yang berdasarkan analisa korupsi menggunakan teori pilihan publik dan sosial, dan pendekatan ekonomi dalam kerangka analisa politik. Menurut pengertian ini, individu atau kelompok menggunakan korupsi sebagai ―lembaga‖ ekstra legal untuk mempengaruhi kebijakan dan tindakan birokrasi. Hanya individu dan kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang lebih mungkin melakukan korupsi daripada pihak-pihak lain.
Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian ilegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion). Pengertian korupsi ini tentu saja berbeda dengan pengertian korupsi yang terkandung dalam UU Tipikor. Dalam bahasa hukum positif tersebut, pengertian korupsi secara umum, adalah perbuatan yang diancam dengan ketentuan pasal-pasal UU Tipikor. Misalnya salah satu pasal, korupsi terjadi apabila memenuhi tiga kriteria yang merupakan syarat bahwa seseorang bisa dijerat dengan undang-undang korupsi, ketiga syarat tersebut adalah:
1) melawan hukum;
2) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
3) merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Dengan kriteria tersebut maka orang yang dapat dijerat dengan undang-undang korupsi, bukan hanya pejabat Negara saja melainkan pihak swasta yang ikut terlibat dan badan usaha/korporasi pun dapat dijerat dengan ketentuan UU Tipikor.
Pengertian korupsi dapat diperluas dengan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang karena jabatannya menerima sesuatu (gratifikasi) dari pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Definisi secara lengkap, telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Tipikor. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana
penjara karena korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi: Kerugian keuangan Negara; Suap menyuap; Penggelapan dalam jabatan; Pemerasan; Perbuatan curang; Benturan kepentingan dalam pengadaan; dan Gratifikasi.
2. Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Kata ―aset‖ berasal dari bahasa Inggris, yaitu asset, yang berarti 1) mutable person or quality, 2) thing owned, esp property, that can be sold to pay I debt. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aset adalah, 1) sesuatu yang mempunyai nilai tukar modal. Kata ―aset‖ dalam bahasa Indonesia sinonim dengan kata ―modal, kekayaan‖. Menurut Black‘s Law Dictionary, ―asset‖ berarti ―1) An item that is owned and has value. 2. (pl.) The entries of property owned, including cash, inventory, real estate, accounts receivable, and goodwill. 3. (pl.). All the property of a person (esp. A bankrupt or defeased person) available for paying debts‖.
Pada dasarnya lingkup pengertian aset diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 499 yang dinamakan kebendaan, yaitu tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Kebendaan menurut bentuknya, dibedakan menjadi benda bertubuh dan tak bertubuh. Sedangkan menurut sifatnya, benda dibedakan menjadi benda bergerak yaitu yang dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan, serta benda tidak bergerak. Hal ini sesuai dengan pengertian harta kekayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu ―Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.‖
Aset hasil kejahatan biasanya diartikan sebagai setiap harta kekayaan, baik yang berwujud atau tidak berwujud, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan hasil tindak pidana, atau diperoleh dari hasil tindak pidana, atau sebagai bentuk keuntungan dari suatu tindak pidana. Lebih jauh dari itu, harta kekayaan yang dapat dirampas tidak hanya terbatas pada sesuatu yang diperoleh atau suatu bentuk keuntungan yang diperoleh dari suatu tindak pidana. Harta kekayaan yang digunakan untuk membiayai (sebagai ―modal‖), atau sebagai alat, sarana, atau prasarana, bahkan setiap harta kekayaan yang terkait dengan tindak pidana atau seluruh harta kekayaan milik pelaku tindak pidana juga dapat dirampas, sesuai dengan jenis tindak pidana yang terkait dengan harta kekayaan tersebut. Dengan demikian, pelaku tindak pidana atau setiap orang yang terlibat atau yang ingin melibatkan diri dalam suatu kejahatan atau organisasi kejahatan akan menyadari bahwa selain kemungkinan keuntungan yang akan mereka peroleh, ternyata mereka juga berhadapan dengan besarnya risiko kehilangan harta kekayaan mereka.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan istilah ―hasil tindak pidana‖ untuk mendeskripsikan aset yang diperoleh dari tindak pidana maupun aset yang terkait dengan tindak pidana, meskipun istilah yang lebih tepat adalah ―aset tindak pidana‖. Penggunaan istilah ―hasil tindak pidana‖ sebenarnya terkesan membatasi ruang lingkup dari ―aset yang terkait dengan tindak pidana‖, karena sebenarnya asset yang terkait dengan tindak pidana itu mempunyai makna yang lebih luas dari sekedar hasil tindak pidana. Dalam konteks yang sama, juga dapat diberlakukan pengertian yang demikian terhadap aset hasil tindak pidana korupsi.
3. Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi menurut Purwaning juga dilandaskan atas prinsip-prinsip keadilan sosial sehingga institusi negara dan institusi hukum mendapat tugas dan tanggung jawab menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi setiap individuindividu atau masyarakat. Atas dasar itu, dalam konteks tindak pidana korupsi yang menghilangkan kemampuan negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya maka negara wajib menuntut pemulihan atas kekayaan yang diambil secara melawan hak.
Fleming dalam bukunya Asset Recovery and Its Impact on Criminal Behavior, An Economic Taxonomy: Draft for Comments, melihat pengembalian aset sebagai:
pertama, pengembalian aset sebagai proses pencabutan, perampasan, penghilangan; kedua, yang dicabut, dirampas, dihilangkan adalah hasil atau keuntungan dari tindak pidana; ketiga, salah satu tujuan pencabutan, perampasan, penghilangan adalah agar pelaku tindak pidana tidak dapat menggunakan hasil serta keuntungankeuntungan dari tindak pidana sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya.25
Pengembalian aset menurut Paku Utama adalah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban (victim state) tindak pidana korupsi untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil tindak pidana korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi melalui rangkaian proses dan mekanisme. Baik secara pidana maupun perdata, aset yang berada di dalam maupun disimpan di luar negeri, yang dilacak, dibekukan, dirampas, disita, dan dikembalikan kepada negara korban hasil tindak pidana korupsi, sehingga dapat mengembalikan kerugian keuangan akibat tindak pidana korupsi. Juga termasuk untuk memberikan efek jerakepada pelaku dan/ atau calon pelaku tindak pidana korupsi.
Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-013/A/JA/06/2014 menggunakan nomenklatur istilah Pemulihan Aset yang berarti yaitu proses yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana atau barang milik Negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum. Pemulihan aset yang dimaksudkan dalam
Peraturan Jaksa Agung ini dilakukan terhadap:
1. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut atau aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
2. Barang temuan;
3. Aset Negara yang dikuasai pihak yang tidak berhak;
4. Aset-Aset lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan termasuk yang pada hakikatnya merupakan kompensasi kepada korban dan/atau kepada yang berhak.
Sangat disadari bahwa dalam strategi pemberantasan korupsi, upaya pemidanaan bukan merupakan satu-satunya jalan efektif, tetapi perlu disusun strategi yang lebih progresif. Pidana penjara yang merupakan jenis pidana pokok yang paling popular di antara pidana pokok lainnya (berdasarkan Pasal 10 KUHP) memang dapat memberi pembalasan kepada para terpidana atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya. Akan tetapi, pidana penjara tidak selalu menyelesaikan masalah, malah dapat menimbulkan masalah seperti over capacity, ketidakjeraan koruptor, dan kerugian negara tidak kunjung terselesaikan. Konsep tujuan pemidanaan yang berkembang selama ini dianggap memiliki berbagai kelemahan terutama karena dianggap sama sekali tidak memberikan keuntungan apapun bagi korban dan masyarakat.
Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi telah menempati posisi penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya, keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya diukur berdasarkan keberhasilan memidana pelaku tindak pidana korupsi, namun juga ditentukan oleh tingkat keberhasilan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.
Tindakan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya meminimalisasi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak kalah penting dibanding pemberantasan tindak pidana korupsi dengan vonis seberat-beratnya bagi pelaku. Langkah untuk meminimalkan kerugian negara tersebut di samping harus dilakukan sejak awal penanganan perkara juga mutlak dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga negara.
B. Landasan Teori
1. Teori Negara Hukum
Indonesia telah mendasarkan dirinya sebagai Negara hukum. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1 ayat (3) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyebutkan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Dalam kepustakaan Indonesia istilah rechtsstaat dan the rule of law sering diterjemahkan dengan negara hukum. Secara historis kedua istilah rechtsstaat dan the rule of law lahir dari sistem hukum yang berbeda.
Istilah rechtsstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX, meskipun pemikiran tentang itu sudah lama ada. Sedangkan istilah rule of the law mulai populer denganterbitnya sebuah buku dari Albert Van Diceytahun 1885, dengan judul Introduction to the Study of the Law of the Constitution.
Paham rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner dan bertumpu pada Civil law system dengan karakteristik administratif. Sebaliknya paham the rule of law berkembang secara evolusioner dan bertumpu pada Common law sistem dengan karakteristik judisial.
Perbedaan karakteristik tersebut disebabkan karena pada zaman Romawi, kekuasaan yang menonjol dari raja adalah membuat peraturan melalui dekrit. Kekuasaan itu kemudian didelegasikan kepada pejabatpejabat administratif sehingga pejabat-pejabat administratif yang membuat pengarahan-pengarahan tertulis bagi hakim tentang bagaimana memutus suatu sengketa.
Sebaliknya di Inggris kekuasaan utama dari Raja adalah memutus perkara. Peradilan oleh Raja kemudian berkembang menjadi suatu sistem peradilan sehingga hakim-hakim peradilan adalah delegasi dari raja, akan tetapi bukan melaksanakan kehendak Raja.
Walaupun demikian, perbedaan keduanya dalam perkembangan selanjutnya tidak dipersoalkan lagi karena mengarah pada tujuan yang sama, yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Pada konsep negara hukum secara umum, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum.33Karena hukum pada dasarnya sangat berkaitan dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan dan merupakan dasar utama berdirinya suatu negara.
Hukum merupakan sumber tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur dan menentukan mekanisme hubungan hukum antara negara dan masyarakat atau antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lain.
Hakikat negara hukum adalah menjunjung tinggi sistem hukum yang menjamin kepastian hukum (rechts zekerheids) dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (human rights).
Suatu negara yang berdasarkan atas hukum harus menjamin persamaan (equality) setiap individu, termasuk kemerdekaan individu untuk menggunakan hak asasinya. Hal ini merupakan conditio sine quanon, mengingat bahwa negara hukum lahir sebagai hasil perjuangan individu untuk melepaskan dirinya dari keterikatan serta tindakan sewenang-wenang penguasa.
Atas dasar itulah, penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap individu dan kekuasaannya pun harus dibatasi.
Sri Soemantri Martosoewignjo menyebutkan empat unsur Negara hukum yaitu: Pertama, pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan; Kedua, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara); Ketiga, adanya pembagian kekuasaan dalam negara; dan Keempat, adanya pengawasan dari badanbadan peradilan (rechtsterlijke controle). Adapun Bagir Manan tentang ciri suatu negara berdasarkan atas hukum, yaitu:
a. Semua tindakan harus berdasarkan atas hukum;
b. Ada ketentuan yang menjamin hak-hak dasar dan hak-hak lainnya;
c. Ada kelembagaan yang bebas untuk menilai perbuatan penguasa terhadap masyarakat (badan peradilan yang bebas);
d. Ada pembagian kekuasaan.
2. Teori Kebijakan Hukum Pidana
Tidaklah sah dan bertentangan dengan esensi negara hukum, bilamana terdapat suatu kejahatan yang tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pengaturannya (khususnya pemidanaannya) tetapi dilakukan penghukuman terhadapnya.
Pada asasnya, menjatuhkan pidana secara sewenangwenang atau berlebihan merupakan suatu kekejian terhadap hak asasi manusia38 dan sangat bertentangan dengan nilai negara hukum. Ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu.39 Olehnya diperlukan terlebih dahulu penetapan proses kriminalisasi yang mengandung pertimbangan politik hukum berupa kebijakan hukum pidana.
Termasuk dalam hal penanggulangan korupsi, kebijakan atau upaya penanggulangannya melalui hukum pidana sangat strategis. Pada dasarnya penanggulangan kejahatan korupsi melalu kebijakan hukum pidana merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (sosial defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (sosial welfare). Dapat dikatakan, bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal ialah ―perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat‖.
Wajar pulalah apabila kebijakan atau politik hukum pidana juga merupakan bagian integral dari kebijakan atau politik sosial (sosial policy). Kebijakan sosial (sosial policy) dapat diartikan sebagai usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat. Jadi di dalam pengertian ―sosial policy‖ sekaligus tercakup di dalamnya ―sosial welfare‖ dan ―sosial defence policy‖.
Ditinjau dari sudut politik hukum, menjalankan politik hukum pidana juga mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Selain itu usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian dari usaha penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Sering pula dikatakan, bahwa politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian pula dari kebijakan penegakkan hukum (law enforcement policy).
A. Mulder berpendapat bahwa politik hukum pidana (strafrechtpolitiek) adalah garis kebijakan untuk menentukan yaitu:
1. Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbaharui;
2. Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana; dan
3. Bagaimana cara penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.
Dalam perspektif kebijakan, penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan bukan suatu keharusan. Tidak ada kemutlakan dalam bidang kebijakan, karena pada hakikatnya, dalam memilih sebuah kebijakan orang dihadapkan pada berbagai macam alternatif. Namun apabila hukum pidana dipilih sebagai sarana penanggulangan kejahatan, maka kebijakan penal harus dibuat secara terencana dan sistematis ini berarti bahwa memilih dan menetapkan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan harus memperhitungkan semua faktor yang dapat mendukung berfungsinya dan bekerjanya hukum pidana dalam kenyataannya.
Masalah kebijakan kriminal menurut Sudarto46harus memperhatikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut:
a) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat;
b) Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan ―perbuatan yang tidak dikehendaki‖, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (material dan/atau spiritual) atas warga masyarakat;
c) Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip ―biaya dan hasil‖ (costbenefit principle). Untuk itu perlu diperhitungkan antara besarnya biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang diharapkan akan dicapai;
d) Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (over blasting).
3. Teori Asset Recovery
Perspektif kebijakan kriminal menegaskan bahwa dalam hal penanggulangan kejahatan, sangat penting untuk mempertimbangkan hal utama terkait perbaikan dampak dari kejahatan serta bentuk pencegahan yang efektif dan ekonomis. Termasuk dalam hal penanggulangan Tipikor, pertimbangan kebijakan berkaitan pemulihan dampak kejahatan berupa pengembalian kerugian Negara harus diakselerasikan dalam proses kriminalisasi. Merupakan tugas dan
Tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial dipandang dari sudut teori keadilan sosial, memberikan justifikasi moral bagi negara untuk melakukan upaya-upaya pengembalian aset hasil Tipikor.
Cita-cita pemberantasan korupsi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, untuk saat ini setidaknya memuat tiga isu utama, yaitu pencegahan, pemberantasan dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Amanat undang-undang itu bermakna, pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi pengembalian aset Tipikor. Tetapi, jika kegagalan terjadi dalam pengembalian aset hasil Tipikor, maka dapat mengurangi rasa jera terhadap para koruptor.
Dalam konteks ini Romli Atmasasmita mengemukakan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan negara yang ditandai dengan hilangnya aset hasil Tipikor merupakan bagian penting dan strategis dalam upaya pemberantasan Tipikor.
Upaya pengembalian aset negara ‗yang dicuri‘(stolen asset recovery) melalui Tipikor cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku Tipikor memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana korupsinya.
Permasalahan menjadi semakin sulit untuk upaya recovery dikarenakan tempat penyembunyian (safe heaven) hasil kejahatan tersebut yang melampaui lintas batas wilayah negara dimana Tipikor itu sendiri dilakukan. Bagi negaranegara berkembang untuk menembus pelbagai permasalahan pengembalian aset yang menyentuh ketentuan-ketentuan hukum negara-negara besar akan terasa teramat sulit, apalagi negara berkembang tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan negara tempat aset curian disimpan.50
Brenda Grantland menjelaskan bahwa perampasan aset (asset forfeiture) adalah suatu proses dimana pemerintah secara permanen mengambil properti dari pemilik tanpa membayar kompensasi yang adil, sebagai hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan oleh properti atau pemilik. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa perampasan aset merupakan suatu perbuatan permanen yang berbeda dengan penyitaan yang merupakan perbuatan sementara, karena barang yang disita akan ditentukan dalam putusan apakah akan dikembalikan pada yang berhak, dirampas atau untuk negara dimusnahkan atau akan digunakan bagi pembuktian perkara lain.
Terminologi perampasan dalam KUHAP dikenal dengan kata ―rampas‖ yang diatur dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menurut Marjono Reksodiputro bahwa konsep hukum (Legal concept) perampasan aset menurut hukum pidana Indonesia adalah tindakan perampasan bentuk sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim, bersama-sama dengan pidana pokok.52
Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 013/A/JA/06/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, menyatakan bahwa perampasan adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh negara untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan penyitaan aset para pelaku korupsi merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah larinya harta kekayaan. Harta kekayaan inilah yang kelak oleh pengadilan, apakah harus diambil sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan. Sehingga proses penyitaan adalah suatu upaya paksa yang menjadi bagian dari tahap penyidikan, berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Terdapat dua jenis perampasan aset dalam kaitannya dengan upaya pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana, yaitu perampasan aset dengan mekanisme hukum perdata (inrem) dan perampasan aset secara pidana yang mendasar dalam hal prosedur dan penerapannya dalam melakukan perampasan aset yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Kedua jenis perampasan aset tersebut mempunyai dua tujuan yang sama, pertama: mereka yang melakukan pelanggaran hukum tidakdiperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan dari pelanggaran hukum yang ia lakukan.
Hasil dan instrumen dari suatu tindak pidana harus dirampas dan digunakan untuk korban (negara atau subjek hukum). Kedua, pencegahan pelanggaran hukum dengan cara menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan dan mencegah perilaku jahat.
__________
HASIL PEMBAHASAN
A. Pengaturan Mengenai Pengembalian Aset Hasil
Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Penegakan hukum melalui pengungkapan tindak pidana, menemukan pelaku, serta memasukkan pelakunya ke dalam penjara (follow the suspect) semata belum efektif dalam menekan terjadinya kejahatan jika tidak dibarengi dengan upaya menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana.65 Keadaan tersebut semakin menemukan kebenarannya jika dihubungkan dengan kejahatan yang bermodus ekonomi seperti korupsi. Dalam tindak pidana korupsi keuntungan materiil merupakan salah satu karakteristik tindak pidananya. Hal itu secara gamblang terlihat dari rumusan-rumusan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti memperkaya, menguntungkan, menerima pemberian, menggelapkan uang atau surat berharga serta beberapa terminologi lain yang menunjukkan karakteristik modus ekonominya.66 Oleh karenanya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga harus berfokus pada sisi keuntungan ekonomi sehingga dapat memulihkan kerugian yang dialami negara akibat korupsi.
Upaya menyita dan merampas hasil serta instrumen tindak pidana yang khususnya dalam tindak pidana korupsi sebelumnya sudah diinisiasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Antara lain dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor: PRT.PEPERPU/013/1958 Tentang Pengusutan, Penuntuan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi dan Pemilikan Harta Benda yang mengatur bahwa terdapat kekuasaan bagi pemilik harta benda untuk menyita harta benda seseorang atau suatu badan apabila setelah mengadakan penyelidikan yang seksama berdasarkan keadaan tertentu dan bukti-bukti lainnya memperoleh dugaan yang kuat, bahwa harta benda itu termasuk dalam harta yang dapat disita dan dirampas.
Selain itu, pengaturan yang mendasarinya juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perppu tersebut mengatur bahwa segala harta benda yang diperoleh dari korupsi di rampas, dan terdakwa dapat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi salah satu dasar untuk melakukan perampasan aset atas seseorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tidak dapat diubah lagi telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan Penuntut Umum memutus perampasan atas barang-barang yang telah disita melalui putusan pengadilan.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan hukum positif sebagai landasan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Undang-Undang ini telah mencakup pula ketentuan-ketentuan terkait upaya pemulihan aset atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Diantara upaya yang termuat dalam pengaturan tersebut selain melalui penyitaan dan perampasan juga terdapat ketentuan pembalikan beban pembuktian terhadap kekayaan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam hukum positif adalah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara sebagai korban tindak pidana korupsi untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil tindak pidana korupsi melalui rangkaian proses dan mekanisme, baik secara pidana dan perdata, aset hasil tindak pidana korupsi, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan dan dikembalikan kepada negara sebagai korban tindak pidana korupsi, sehingga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, dan untuk mencegah pelaku tindak pidana korupsi menggunakan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya dan memberikan efek jera bagi pelaku dan/atau calon pelaku tindak pidana korupsi.
Pengembalian aset-aset atau dapat dikatakan dengan pengembalian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi menarik untuk dicermati. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dijelaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak akan menghapuskan pidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Meskipun begitu dalam Penjelasan Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian keuangan atau perekonomian negara merupakan salah satu faktor yang meringankan pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Namun pertanyaan yang timbul adalah bagaimana proses pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap asset recovery tersebut.
Terdapat beberapa bentuk langkah penegakan hukum pidana yang bisa diarahkan untuk tujuan dan dalam rangka mengembalikan aset atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antara langkah tersebut yaitu melalui perampasan, pembuktian terbalik, gugatan perdata, dan penerapan pidana pembayaran uang pengganti. Langkah-langkah tersebut dapat diuraikan secara rinci sebagai berikut:
1. Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Ketentuan mengenai Perampasan Aset sudah lama dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor: PRT/PEPERPU/013/1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi dan Pemilikan Harta Benda, yang merupakan ketentuan yang pertama kali menggunakan istilah korupsi, terdapat pengaturan yang memberikan kekuasaan kepada pemilik harta benda untuk menyita harta benda seseorang atau suatu badan apabila setelah mengadakan penyelidikanyang seksama berdasarkan keadaan tertentu dan buktibukti lainnya memperoleh dugaan yang kuat, bahwa harta benda itu termasuk dalam harta yang dapat disita dan dirampas.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi mengatur segala harta benda yang diperoleh dari korupsi dirampas, dan terdakwa dapat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan kewenangan kepada Hakim untuk melakukan perampasan aset atas seorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan putusan Pengadilan dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita.72
Pada dasarnya mengenai penyitaan telah diatur dalam KUHAP. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16). Selain dalam rangka dijadikan alat operasionalisasi penyidikan dan penuntutan serta peradilan, penyitaan dalam konteks pengembalian aset tindak pidana merupakan bagian terpenting di awal proses penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui begitu lihainya modus operandi korupsi yang dengan mudah menyembunyikan asetasetnya dari tindak pidana korupsi. Jika penegak hukum tidak secara cepat menyita maka ada kemungkinan aset tersebut dilarikan ke suatu tempat atau bahkan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Tindakan penyitaan ini merupakan salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dimiliki oleh Penyidik. Sebagai bagian dari upaya paksa, maka keberadaannya sangat sensitif dan berpotensi disalahgunakan atau berlebihan dalam penggunaannya sehingga menyebabkan terganggunya hak asasi dari Tersangka atau Terdakwa. Oleh karenanya KUHAP menentukan bahwa penyitaan hanya dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 38 ayat (1). Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu maka Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya (Pasal 38 ayat (2)). KUHAP merinci benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan diantaranya yaitu: Pertama, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana; Kedua, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; Ketiga, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; Keempat, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan Kelima, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Adapun benda-benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi kelima prasyarat yang ada tersebut (Pasal 39)
Benda-benda yang dikenakan penyitaan tersebut, dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila: Pertama, kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; Kedua, perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; dan Ketiga, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. selanjutnya apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain (Pasal 46 KUHAP). Namun, jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti yang dirampas untuk negara (selain pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 46), Jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang, hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama Jaksa. (Pasal 273 ayat (3) KUHAP).
Pada perkembangannya, khusus tindak pidana korupsi yang memiliki tambahan pengaturan terkait penyitaan yaitu dalam hal penetapan perampasan barangbarang yang telah disita dalam hal terdakwa meninggal dunia (peradilan in absentia) sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan hakim atas perampasan ini tidak dapat dimohonkan upaya hukum banding dan setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman. (Pasal 38 ayat (5), (6), (7) UU Tipikor).
Peran dari penyitaan aset sangat penting dalam proses pembayaran uang pengganti, yaitu untuk mengunci harta kekayaan pelaku agar tidak dipindahtangankan sampai dengan putusan inkracht. Melalui penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan diperkuat penyitaan tersebut maka diharapkan mampu memberikan deterent effect secara konkret, karena tidak akan ada lagi terpidana yang masih dapat berfoyafoya menggunakan hasil korupsinya di dalam penjara.
Dalam konteks ini UU Tipikor mengatur secara relatif lebih melengkapi aturan mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana korupsi.
2. Pembuktian Terbalik Dalam Rangka
Optimalisasi Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan dengan upaya optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, UU
Tipikor memiliki instrumen pembuktian terbalik. Pada dasarnya UU Tipikor telah mengatur ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian terhadap perolehan harta kekayaan. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 37 (4)).
Ketentuan pembebanan bukti terbalik dalam UU Tipikor ini dilakukan dalam proses perkara pidana dan dikaitkan dengan proses pidana itu sendiri. Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda harus ditolak oleh hakim (Pasal 37 B).
Adapun terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan tetapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi maka juga harus pula dibuktikan sebaliknya.
Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara (Pasal 38 B ayat (1) dan (2) UU Tipikor). Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda tersebut harus ditolak oleh hakim (Pasal 38 B ayat (6) UU Tipikor).
Pada dasarnya pembuktian terbalik merupakan bentuk penyimpangan dari pembuktian dalam KUHAP. Namun demikian, pembuktian terbalik tersebut masih memiliki sifat terbatas dimana Jaksa Penuntut Umum masih diwajibkan untuk melakukan pembuktian atas dakwaan yang diajukannya (vide Pasal 37 A ayat (3) UU Tipikor). Jadi undang-undang tidak semata-mata memberikan Terdakwa kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Perumusan pembuktian terbalik dalam pembuktian tindak pidana korupsi ini sendiri telah mengalami penyempurnaan dari rumusan semula, sehingga menunjukkan sifat berimbang antara pembuktian yang dilakukan dengan akibat hukum dari pembuktian bagi si Terdakwa itu sendiri. Pada asasnya, ditinjau dari dimensi filosofis mengapa kebijakan legislasi menerapkan adanya eksistensi pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi disebabkan ada kesulitan dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk melakukan pembuktian terhadap perampasan harta kekayaan pelaku (offender) apabila dilakukan dengan menggunakan teori pembuktian negatif. Akibatnya, diperlukan ada aspek yuridis luar biasa dan perangkat hukum luar biasa pula berupa sistem pembalikan beban pembuktian sehingga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.
3. Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Melalui Gugatan Perdata Pada dasarnya, penegakan tindak pidana korupsi melalui hukum keperdataan lazim dilaksanakan di Italia, Irlandia dan Amerika Serikat melalui penyitaan (confiscation) terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Dimensi ini secara tegas dikatakan Oliver Stolpe bahwa: ―Countries such as Italy, Ireland and the United States provide, under varying contitions, for the possibility of civil or preventive confiscation of assets suspected to be derived from certain criminal activity. Unlike confiscation in criminal proceedings, such forfeiture laws do not require proof of illicit origin “beyond reasonable doublt”. Instead, the consider proof on a balance of pribabilities or demand a high probability of illicit origin combined the inability of the owner to prove the contrary‖.
Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, UU Tipikor menentukan bahwa dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan (Pasal 32 ayat (1)). Konstruksi ketentuan pasal ini banyak menimbulkan problematika. Salah satu yang esensial adalah tidak jelasnya status dari orang yang digugat perdata tersebut apakah sebagai pelaku, tersangka atau terdakwa.
Apabila mengikuti alur polarisasi pemikiran pembentuk Undang-Undang maka berkas hasil penyidikan yang diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk digugat perdata adalah selain bagian inti delik telah adanya kerugian keuangan negara yang telah terbukti maka walaupun bagian inti delik lainnya ataupun putusan bebas walaupun tidak terbukti tetap dapat dilakukan gugatan perdata. Selintas ketentuan pasal tersebut mudah dilakukan akan tetapi pada prakteknya banyak mengandung kompleksitas. Tegasnya, yang paling elementer apabila dilakukan gugatan perdata tentu berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum dari tergugat, akan tetapi kompleksitasnya dapatkah negara melalui Jaksa Pengacara Negara membuktikan tentang adanya kerugian negara tersebut berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 164 HIR, 284 RBg dan Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).
UU Tipikor mengatur bahwa apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2)), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya (Pasal 38 C).
Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau setelah berlakunya Undang-undang tersebut. Untuk melakukan gugatan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.
Ditegaskan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, Pasal 30 ayat (1) yaitu bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: a). melakukan penuntutan, b). Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, c). melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, d). Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, e). Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Lebih lanjut dalam Pasal 30 ayat (2) sudah jelas tertera tugas dan wewenang lain selain dalam bidang pidana yaitu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jaksa pengacara negara dalam pengembalian keuangan dan atau aset negara hasil tindak pidana korupsi maupun atas dasar kerugian keperdataan merupakan kegiatan jaksa dalam bidang bantuan hukum yang diperuntukkan kepada instansi pemerintah atau lembaga negara, BUMN/BUMD dalam kedudukan selaku penggugat. Jaksa mewakili pemerintah/BUMN/BUMD menggugat pihak lain baik swasta maupun masyarakat yang berkaitan dengan perdata, pendapatan/kekayaan negara/daerah atau pemulihan hak-hak demi kesejahteraan rakyat.78
Penggunaan instrumen perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam pengembalian kerugian keuangan Negara mengakibatkan prosedur pengembalian aset sepenuhnya tunduk kepada ketentuan hukum perdata yang berlaku, baik materiil maupun formil. Hubungan antara aset-aset dengan seseorang, apakah ia pelaku atau bukan pelaku tindak pidana, diatur dalam hukum kebendaan yang masuk dalam wilayah hukum perdata.
Dengan meletakkan tanggung jawab perdata kepada pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya diharapkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan tersebut dapat dikembalikan seutuhnya dan sekaligus merupakan shok therapy bagi calon–calon koruptor lainnya karena jika koruptor tersebut meninggal dunia sebelum ia sempat melunasi dan mengembalikan uang negara yang dikorupsinya maka pelunasannya masih dapat dituntut kepada ahli warisnya.
4. Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam
Rangka Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Selain mengatur pidana denda sebagai bagian dari upaya penghukuman dan menjerakan pelaku tindak pidana korupsi, UU Tipikor mengatur pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang memiliki tujuan untuk memulihkan kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana korupsi. Pasal 17 UU Tipikor menyatakan bahwa ―selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 5 s/d Pasal 14. Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18‖. Selanjutnya Pasal 18, menyebutkan bahwa:
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah: (a). Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. (b). Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. (c). Penutup seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Sesungguhnya jauh sebelum UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001). Dasar hukum pengembalian keuangan negara pertama kali diatur di dalam Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957, tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa:
―Barang siapa melakukan korupsi dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun, segala harta benda yang diperoleh dari korupsi itu dirampas atau diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah sama dengan harga harta benda yang diperoleh dari korupsi‖. Dari pasal ini dapat diketahui bahwa, undangundang ini menggunakan asumsi bahwa hasil yang dikorupsi adalah sebanding dengan segala harga benda yang diperoleh dari korupsi, sehingga jumlah uang pengganti sama dengan segala harta benda yang diperoleh dari korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara ini baru menjadi kewajiban terpidana bila segala harta benda yang diperoleh dari korupsi tidak dirampas.
Selanjutnya pengaturan tentang pengembalian kerugian keuangan negara juga terdapat di dalam Peraturan Penguasa Militer No. Prt/Perpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Pidana Korupsi dan Penilikan Harta Benda. Jika ditilik lebih jauh, ketentuan ini tidak berbeda jauh dengan ketentuan sebelumnya yang ada di dalam Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957, tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pada perkembangan berikutnya lagi, pengembalian kerugian keuangan negara diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 34 menyatakan bahwa selain ketentuan-ketentuan pidana yang dimaksud dalam KUHP, maka sebagai hukuman tambahan, salah satunya adalah uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dengan korupsi.
Kemudian di dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa apabila pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi oleh terdakwa, maka berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan hukum denda.
Dalam rangka penyelamatan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, jaksa penyidik sejak dimulainya penyidikan wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda tersangka, istri/ suami, anak dan setiap orang atau badan yang mempunyai hubungan dengan perkara tersangka. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang cermat dari kegiatankegiatan penyidikan yang dilakukan sebelumnya. Lebih lanjut mengenai hal ini dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. SE-04/JA/8/1998 tentang Pelaksanaan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti menjelaskan, dalam rangka melaksanakan putusan hakim, jika pembayaran uang pengganti belum mencukupi, jaksa eksekutor melakukan penyitaan terhadap harta benda lainnya dari terpidana tanpa memerlukan campur tangan dari pihak pengadilan dalam bentuk izin penyitaan yang dituangkan dalam bentuk penetapan dan lain-lain.
Apabila pengadilan menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sekaligus ditetapkan juga maksimum penjara pengganti yang harus dijalani terpidana jika tidak melunasi uang pengganti tersebut. Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai penentuan besaran penjara pengganti dari uang pengganti tersebut sehingga terjadi disparitas penentuan maksimum penjara pengganti. Berdasarkan hal tersebut maka Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti
Dalam Tindak Pidana Korupsi. Perma ini mengatur bahwa dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyakbanyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan Negara yang diakibatkan. Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang. Adapun lama penjara pengganti yang dapat dijatuhkan adalah setinggi-tingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti.
Lebih lanjut Perma mengatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti maka Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan, terpidana tak kunjung melunasi pembayaran uang pengganti maka Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP. Penjara pengganti yang harus dijalankan terpidana ditetapkan oleh Jaksa setelah memperhitungkan uang pengganti yang telah dibayarkan sebelum pidana penjara pokoknya selesai dijalani. Terpidana dapat melakukan pelunasan sisa uang pengganti yang telah dibayarkan setelah selesai menjalankan pidana penjara pokok maupun pada saat menjalankan penjara pengganti. Adapun pelunasan tersebut mengurangi sisa penjara pengganti sesuai dengan bagian yang dibayarnya.
B. Kendala Dalam Pelaksanaan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dewasa ini. Meski konon pemberantasannya semakin meningkat dalam sepuluh tahun terakhir, belum terlihat tanda-tanda yang meyakinkan bahwa masalah ini dapat segera diatasi. Indonesia tetap negara yang paling tinggi tingkat korupsinya di seluruh dunia. Memberantas korupsi tidak mudah, karena sudah menjadi budaya yang berurat berakar dalam segala level masyarakat. Namun berbagai pemberantasannya tetap dilakukan secara bertahap. Jika tidak bisa dilenyapkan sama sekali, paling tidak dikurangi. Demikian halnya dengan usaha-usaha
memulihkan kerugian keuangan Negara akibat perbuatan korupsi, juga harus diupayakan seoptimal mungkin dengan menggunakan sarana-sarana normatif yang ada.
Jika tidak bisa dilaksanakan seluruhnya maka jangan pula ―patah arang‖ melepaskan penjeratan penggantian atau pengejaran aset hasil tindak pidana korupsi. Adanya beberapa pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang mengacu kepada KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor belum dirasa memadai untuk memberikan dasar pijakan dalam melakukan perampasan dan pengembalian aset. Sehingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem hukum di Indonesia belum dapat diberlakukan dan dilakukan secara efektif. Sejauh ini UU Tipikor hanya bisa menjatuhkan pidana perampasan kebebasan, perintah pengembalian kerugian atau uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, namun ketentuan ini tidak serta merta kita berharap uang hasil korupsi bisa kembali karena adanya ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3).83
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut (vide Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor). Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan (Pasal 18 ayat (3) UU Tipikor).
Kedua ketentuan ini menjadi celah yang sangat mudah disiasati oleh koruptor untuk tidak mengembalikan atau membayar uang pengganti. Pidana uang pengganti tidak memiliki pidana alternatif (subsidiary) seperti pidana denda yang dapat disubsider dengan pidana kurungan, dan karenanya menurut Nur Syarifah adalah bukan menjadi kesempatan bagi terpidana untuk memilih pidana mana yang akan dijalankannya. Parahnya, rumusan tersebut oleh Kejaksaan justru dimaknai sebagai sebuah pilihan. Hal ini sebagaimana diakui oleh Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Kejaksaan Agung Puji Basuki yang menegaskan bahwa penggunaan kata ―subsider‖ pada pidana penjarapengganti dimaknai Jaksa Penuntut Umum sebagai sebuah pilihan. Pendapat sejalan juga diadopsi dalam peraturan internal Kejaksaan yaitu dalam Keputusan Jaksa Agung (Kepja) Nomor KEP-518/J.A/11/2001. Dalam Kepja tersebut disebutkan bahwa salah satu tahapan eksekusi uang pengganti adalah menanyakan sanggup tidaknya terpidana membayar uang pengganti. Kalimat ―menanyakan sanggup tidaknya terpidana membayar uang pengganti‖ tersebut jelas menegaskan bahwa terpidana dapat memilih antara menyatakan sanggup atau tidak sanggup membayar uang pengganti. Pemilihan ini jelas telah menyimpang dari arti subsider yang sebenarnya, yaitu dari sebuah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi, menjadi sebuah pilihan. Kondisi ini pun pada akhirnya dimanfaatkan oleh para terpidana -yang didukung dengan kondisi dan keterbatasan penanganan perkara korupsi- untuk dapat dengan mudahnya mengaku tidak lagi mempunyai harta untuk membayar uang pengganti, dan ―memilih‖ pidana penjara pengganti sebagai yang lebih menguntungkan baginya, terlebih didukung dengan adanya kemungkinan terpidana bebas lebih cepat karena pemberian remisi pada waktu-waktu tertentu. Jika penjatuhan uang pengganti dianggap sebagai sebuah pilihan, maka upaya memulihkan keuangan Negara sebagai tujuan penegakan tindak pidana korupsi tidak akan tercapai.
Selain itu ketiadaan acuan dalam merumuskan pidana penjara pengganti dalam hal uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu telah menimbulkan banyak disparitas dalam penjatuhan lamanya pidana penjara pengganti. Misalnya pidana penjara pengganti selama 12 (dua belas) bulan dijatuhkan oleh Putusan Nomor 655 K/Pid.Sus/2010 sebagai pengganti jika tidak membayar uang sejumlah Rp.378.116.230.813,-. Hal ini sangat timpang dengan Putusan Nomor 50 K/Pid.Sus/2010 yang juga menetapkan pidana penjara pengganti selama 12 (dua belas) bulan atas tidak terbayarkannya uang pengganti sejumlah Rp.2.800.000,-. Disparitas ini memperlihatkan bahwa penjatuhan uang pengganti dalam jumlah besar tidak serta merta diikuti dengan pidana penjara pengganti dalam waktu yang sepadan dengan nilai uang pengganti, begitu pula sebaliknya. Jika uang pengganti yang dijatuhkan cukup besar namun penjara pengganti yang ditetapkan tidak terlalu besar maka terdapat celah permainan antara jaksa eksekutor dengan terpidana untuk berkolusi agar harta hasil korupsi tidak dieksekusi namun langsung dikonversi menjadi pidana pengganti. Hal ini mengingat dalam perkara yang pidana penjara penggantinya tidak sepadan dengan nilai uang pengganti, akan lebih ekonomis untuk terpidana jika ia menjalani pidana penjara pengganti tersebut dibanding membayar uang pengganti.
Uang pengganti dalam perkara korupsi masih banyak mengandung persoalan dalam proses pelaksanaannya oleh jaksa setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan mengikat, dimana belum lengkapnya tentang regulasi mengaturnya dalam hal terdakwa meninggal dunia. Artinya belum ada aturan secara jelas mengatur tentang apakah perbuatan korupsi dapat ditanggung oleh ahli waris. Sebagai contoh
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 685K/Pid/2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 01/Pen.Pid/2005/PT.Mnd jo Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 12/Pid.B/2001/PN.Tdo, dalam amar putusannya menerangkan yang pada pokoknya:
Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.941.247.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya disebutkan juga bahwa Penetapan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 01/Pen.Pid/2005/ PT. Mnd tanggal 21 Februari 2005 yang amarnya menetapkan sebagai berikut:
a. Menyatakan gugur hak menuntut hukuman terhadap diri terdakwa yang telah meninggal dunia;
b. Menghukum ahli waris terdakwa yang telah meninggal dunia membayar uang pengganti sebesar Rp.941.247.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Berdasarkan putusan di atas terpidana wajib membayarkan sejumlah uang pengganti terhadap kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana akan tetapi sebelum terpidana tersebut membayarkan uang pengganti, terpidana telah meninggal dunia dan mewajibkan ahli waris untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal ini pelaksanaan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor, dalam hal tersebut pihak kejaksaan masih mengalami kesulitan karena uang pengganti dibebankan kepada ahli waris. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi terpidana korupsi dinilai berjalan kurang efektif.87Adapun masalah lain daripada dalam menerapkan pidana pembayaran uang pengganti, yaitu dihadapi oleh Jaksa dalam hal gugatan perdata. Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Meskipun sudah ada landasan yang demikian, akan tetapi Jaksa selaku pengacara negara dalam melakukan penuntutan pertanggung-jawaban perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya sering kali terkendala oleh 2 (dua) faktor, antara lain:
Pertama, Faktor yuridis tindak pidana korupsi, yaitu tidak adanya surat kuasa dari negara c/q instansi yang dirugikan kepada Jaksa pengacara negara karena kesulitan dalam pembuktian, terpidana pelaku korupsi mempergunakan upaya hukum dan grasi, dan jaksa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap harta benda pelaku tindak pidana korupsi; dan Kedua, Faktor non yuridis tindak pidana korupsi, terdiri dari : harta terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, tidak tersedianya anggaran biaya untuk mengajukan gugatan dan kurangnya sumber daya manusia yang potensial.
Mengingat juga bahwa gugatan perdata dalam rangka perampasan aset hasil tipikor, memiliki karakter yang spesifik, yaitu hanya dapat dilakukan ketika upaya pidana tidak lagi memungkinkan untuk digunakan dalam upaya pengembalian kerugian negara pada kas negara.
Keadaan dimana pidana tidak dapat digunakan lagi antara lain tidak ditemukan cukup bukti; meninggal dunianya tersangka, terdakwa, terpidana; terdakwa diputus bebas; adanya dugaan bahwa terdapat hasil korupsi yang belum dirampas untuk negara walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya pengaturan gugatan perdata untuk perampasan aset dalam UndangUndang Tipikor dalam Pasal 32, 33, 34, 38C, UndangUndang Tipikor dapat disimpulkan bahwa tanpa adanya pengaturan tersebut maka perampasan aset hasil tipikor dengan menggunakan mekanisme perdata tidak dapat dilakukan.
Pada sisi lain, tersedianya mekanisme perdata dalam upaya perampasan aset hasil tipikor seperti yang terdapat dalam UU Tipikor juga belum maksimal karena proses perdata menganut sistem pembuktian formil yang dalam prakteknya bisa lebih sulit daripada pembuktian materiil. Dengan demikian penerapan perampasan aset berdasarkan UU Tipikor belum berhasil secara maksimal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga diperlukan suatu alternatif kebijakan hukum dalam upaya pengembalian kerugian keuangan Negara, antara lain pengadopsian ketentuan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sesuai dengan Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 dengan melakukan beberapa penyesuaian dengan kondisi yang ada dalam sistem hukum di Indonesia.
Kendala kepada Jaksa lainnya yaitu dalam hal pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi. Fungsi asset tracing adalah melacak dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka maupun pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi, serta memberikan dukungan data kepada penyidik dalam upaya penyiapan pembayaran uang pengganti. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. kegiatan pelacakan aset ini diarahkan untuk mendeteksi sejak awal (sejak tahap penyidikan) seluruh harta kekayaan tersangka dan atau keluarga yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan profilnya yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.91 Pelacakan aset adalah hal yang kompleks karena merupakan hal yang tidak mudah untuk melacak apalagi untuk memperoleh kembali aset tersebut sehingga Negara-negara berkembang dimana grand corruption umumnya terjadi sangat merasakan kenyataan tersebut sebagai kesulitan dalam upaya memperoleh kembali aset yang dicuri dan disembunyikan pada sentra-sentra finansial dunia.
Tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena transnasional. Kerja sama internasional menjadi hal yang esensial dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya koruptor menyembunyikan hasil korupsinya melalui pencucian uang dengan menggunakan transfer-transfer internasional yang efektif. Tidak sedikit aset publik yang berhasil dikorup telah dilarikan dan disimpan pada sentra finansial di Negara-negara maju yang terlindungi oleh sistem hukum yang berlaku di negara tersebut dan oleh jasa para profesional yang dibawa oleh koruptor.94
Upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri ini lebih sulit pelaksanaannya. Purwaning berpendapat bahwa berdasarkan pada sudut pandang keadilan sosial Internasional, suatu negara yang menampung aset negara lain dari hasil tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab eksternal dalam melaksanakan kedaulatan suatu negara untuk menjaga hubungannya dengan negara lain.
Terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri. Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kejaksaan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya perihal pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri dengan menempuh beberapa upaya diantaranya dengan membentuk tim khusus untuk melacak dan mengembalikan aset dan meningkatkan hubungan diplomasi dengan beberapa negara yang sering menjadi tujuan pemindahan aset. Upaya yang dilakukan menemui kendala, kendala-kendala yang dimaksud adalah perbedaan sistem hukum, adanya pihak ketiga yang menghambat proses pengembalian, dan lambannya proses hukum di Indonesia.
Kesulitan yang dialami oleh penyidik ialah bagaimana melacak aset ini, karena korupsinya dilakukan tidak pada saat ini, tapi dalam waktu yang telah lama artinya cukup memakan waktu. Hampir rata-rata, tidak ada kasus korupsi yang kita tangani yang baru 1-2 tahun dilakukan. Sehingga menimbulkan kesulitan lebih lanjut, karena aset itu sudah berganti nama, di antaranya dilarikan ke luar negeri. Karena kesulitan-kesulitan yang ditempuh, tepatnya pada Hari anti korupsi sedunia, tanggal 9 Desember 2004, dicetuskan langkah-langkah mengamankan aset yang sudah dikorupsi dan mengoptimalkan mencari terpidananya. Selain itu Sistem hukum yang berbeda juga merupakan hambatan dalam mengejar terpidana maupun aset hasil korupsi.
Contoh: sulitnya mengekstradisi Hendra Rahardja (terpidana korupsi) dan asetnya dari Australia, hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk kasus David N. Widjaja, pemerintah Indonesia berhasil menangkap David N. Widjaja di Amerika karena secara kebetulan hubungan kita baik dengan Amerika yaitu karena Indonesia sering membantu informasi terkait masalah teroris, jadi Amerika pun memberi kesempatan kepada Indonesia untuk menangkap David N. Widjaja. Itu juga karena UU Imigrasi mereka yang dilanggar. Kalau karena sekedar hubungan baik kedua negara, tidak mungkin mereka mengizinkan.
C. Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Ius Constituendum
Adanya tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian pada sektor keuangan/kekayaan Negara yang berimplikasi terhadap program-program pemerintah untuk menyejahterakan rakyat menjadi terhambat. Penegakan korupsi yang sekarang diterapkan oleh penegak hukum di Indonesia hanya menekankan kepada menjebloskan pelaku ke dalam penjara, tidak menekankan kepada pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Ketiadaan aturan mengenai pemiskinan koruptor menyebabkan lambatnya pengembalian aset dan turunannya yang sudah dikuasai oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Melihat dampak dari perilaku serakah para pelaku tindak pidana korupsi seharusnya yang menjadi fokus utama dari adanya penegak hukum pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset korupsi dan juga turunannya karena banyak pelaku tindak pidana korupsi meskipun sudah mendekam akan tetapi bisnis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi semakin berkembang seakan tidak ada efek jera.
Berkembangnya pemahaman bahwa mencegah para pelaku tindak pidana korupsi dapat mengubah dana hasil tindak pidana dari haram menjadi halal serta menyita hasil tindak pidana korupsi, merupakan cara yang efektif untuk memerangi tindak pidana korupsi itu sendiri disandingkan dengan pencucian uang.99 Bilamana penegakan hukum terhadap koruptor juga dijeratkan tindak pidana pencucian uang dan penegak hukumnya profesional serta terjaga integritasnya maka peluang untuk hilangnya uang pengganti sangat kecil, bahkan pelakunya pun akan mendapatkan pidana yang jauh lebih berat dan semua pihak yang menerima atau menikmati hasil korupsi tersebut juga terjerat hukum sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif.
Mengenai pelaku pasif sendiri di dalam UndangUndang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) yang merumuskan: ―Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).‖ Proses kriminalisasi terhadap tindak pidana pencucian uang pasif adalah inisiasi Presiden selaku kepala pemerintahan dengan latar belakang masih terlalu multi tafsirnya rumusan tindak pidana dalam undang-undang yang lama dan adanya perluasan pihak yang berwajib untuk melakukan pelaporan. Hal ini diperkuat dengan dasar yaitu;
1. Perbuatan tindak pidana pencucian uang pasif adalah kejahatan yang dapat mengganggu tercapainya tujuan nasional terutama dalam sektor ekonomi atau keuangan, hal ini berkaitan dengan terganggunya tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
2. Tindak pidana pencucian uang pasif tidak dikehendaki oleh masyarakat dan menimbulkan kerugian yang dapat mendatangkan korban, sekalipun dalam hal ini korban tidak secara langsung menyadari jika bagian dari korban tindak pidana pencucian uang pasif (it seem to be a victimless crime).
3. Dengan dikiriminalisasinya tindak pidana pencucian uang pasif maka negara mendapatkan banyak keuntungan (benefit) dibandingkan biaya (cost), sebagaimana perubahan paradigma penegakan hukum tindak pidana pencucian uang ialah follow the money, sehingga negara melalui aparat penegak hukumnya dapat melacak dan menindak pelaku tindak pidana pencucian uang melalui aliran uangnya.
4. Kriminalisasi terhadap tindak pidana pencucian uang pasif tidak akan menyebabkan overbelasting aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum dibantu oleh financial intelligence unit (FIU) yaitu PPATK.
Selain penting untuk dilakukan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui penjeratan tindak pidana pencucian uang, tak kalah penting juga mengambil langkah teknis untuk mengatasi persoalan kemandekan eksekusi pembayaran uang pengganti. Mandeknya eksekusi pembayaran uang pengganti pada kenyataannya disebabkan oleh faktor kebijakan selain karena faktor komitmen penegak hukum.
Untuk mengoptimalkan pembayaran uang pengganti tersebut diperlukan perubahan dan/atau penyempurnaan kebijakan dalam penanganan perkara korupsi yaitu dengan menyeragamkan tujuan pembayaran uang pengganti dan acuan dalam menetapkan uang pengganti. Penyeragaman ini perlu ditegaskan dalam UU Tipikor agar tidak menimbulkan kerancuan dan dualisme dalam penerapannya. Misalnya dalam hal tujuan dan acuan yang didasarkan pada faktor kerugian negara, dibandingkan harta hasil korupsi yang dinikmati, dengan pertimbangan menghindari kesulitan dalam pemilahan harta dan kemudahan dalam penghitungan. Demikian halnya dengan perlunya menetapkan acuan dalam menghitung pidana penjara pengganti dalam hal uang pengganti tidak dibayar atau dibayar sebagian oleh terpidana. Selain itu perlu juga meluruskan kembali sifat dan makna pidana tambahan yang melekat dalam pidana pembayaran uang pengganti untuk menghindari misinterpretasi dalam memahami dan menjatuhkan pidana uang pengganti, serta menyebabkan keragu-raguan dalam mengeksekusi uang pengganti. Pelurusan ini dilakukan melalui putusan pengadilan yang konsisten dan perbaikan kebijakan internal yang lebih memperlihatkan komitmen penegak hukum.
Sangat penting juga adanya upaya memperbaiki mekanisme pengembalian aset melalui jalur gugatan perdata. Pada realitanya, kesulitan yang dihadapi adalah penerapan hukum acara perdata yang digunakan sepenuhnya tunduk pada hukum acara perdata biasa yang menganut asas pembuktian formal. Beban pembuktian terletak pada pihak yang mendalilkan (jaksa pengacara negara yang harus membuktikan) kesetaraan para pihak, kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak, dan sebagainya. Sedangkan jaksa pengacara negara (JPN) sebagai penggugat harus membuktikan secara nyata bahwa telah ada kerugian negara. Yakni, kerugian keuangan negara akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka, terdakwa, atau terpidana, adanya harta benda milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara,
Selain itu, seperti umumnya penanganan kasus perdata, membutuhkan waktu yang sangat panjang sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Hambatan tersebut harus segera diatasi untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pembuatan hukum acara perdata khusus perkara korupsi, yang keluar dari pakem-pakem hukum acara konvensional.
Gugatan perdata perlu ditempatkan sebagai upaya hukum yang utama di samping upaya secara pidana, bukan sekedar bersifat fakultatif atau komplemen dari hukum pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, diperlukan konsep pengembalian keuangan negara yang progresif, misalnya dengan mengharmonisasikan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) Tahun 2003.104 Sayangnya, Selama ini menurut Eddy OS Hiariej, Pemerintah kurang tanggap dengan amanat konvensi PBB mengenai Anti Korupsi yang meminta Negara pihak a quo Indonesia yaitu menyesuaikan perubahan undang-undang pemberantasan korupsi setelah satu tahun diratifikasi. Pergeseran fundamental menurut konvensi adalah mengidentifikasi korupsi tidak hanya di sektor publik tapi juga swasta.
Salah satu tujuan konvensi tersebut adalah pengembalian aset hasil korupsi.Menurut UNCAC, pengembalian aset hasil korupsi sendiri terbagi dalam empat tahap, yaitu tahap pelacakan aset, tahap tindakan pencegahan untuk menghentikan perpindahan aset-aset melalui mekanisme pembekuan dan penyitaan, tahap penyitaan, dan tahap penyerahan aset dari negara penerima kepada negara korban tempat aset diperoleh secara tidak sah. Dalam rangkaian pengembalian aset hasil korupsi, maka dapat ditempuh beberapa tahapan, yaitu:
1. Tahap pelacakan aset. Tahap ini merupakan tahap dimana dikumpulkannya informasi mengenai aset yang dikorupsi dan alat-alat bukti. Untuk menjaga lingkup dan arah tujuan investigasi menjadi fokus, menurut John Conyngham, otoritas yang melakukan investigasi atau melacak aset-aset tersebut bermitra dengan firma-firma hukum dan firma akuntansi. Untuk kepentingan investigasi dirumuskan praduga bahwa pelaku tindak pidana akan menggunakan dana-dana yang diperoleh secara tidak sah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
2. Tahap pembekuan atau perampasan aset. Kesuksesan investigasi dalam melacak aset-aset yang diperoleh secara tidak sah memungkinkan pelaksanaan tahap pengembalian aset berikutnya, yaitu pembekuan atau perampasan aset. Menurut UNCAC 2003, pembekuan atau perampasan berarti larangan sementara untuk mentransfer, mengkonversi, mendisposisi atau memindahkan kekayaan atau untuk sementara dianggap sebagai ditaruh di bawah perwalian atau di bawah pengawasan berdasarkan perintah pengadilan atau badan yang berwenang lainnya. Mengingat tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan transnasional atau tidak jarang terjadi melibatkan atau antara negara lain karena aset hasil korupsi disimpan di negara lain, maka kerja sama antar negara dalam proses perampasan aset sangat perlu diperhatikan. Jika aset-aset yang dikorupsi berada di luar yurisdiksi Negara korban maka pelaksanaan perintah pembekuan dan perampasan hanya dapat dilakukan melalui otoritas yang berkompeten dari negara penerima.
3. Tahap penyitaan aset-aset. Penyitaan merupakan perintah pengadilan atau badan yang berwenang untuk mencabut hak-hak pelaku tindak pidana korupsi atas aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Biasanya perintah penyitaan dikeluarkan oleh pengadilan atau badan yang berwenang dari negara penerima setelah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana. Penyitaan dapat dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dalam hal pelaku tindak pidana telah meninggal atau menghilang atau tidak ada kemungkinan bagi jaksa selaku penuntut umum melakukan penuntutan.
4. Tahap penyerahan aset-aset hasil tindak pidana korupsi kepada korban atau negara korban. Agar dapat melakukan pengembalian aset-aset, baik negara penerima maupun negara korban perlu melakukan tindakan legislatif dan tindakan lainnya menurut prinsip-prinsip hukum nasional masingmasing negara sehingga badan yang berwenang dapat melakukan pengembalian aset-aset tersebut. Kebanyakan negara tidak mengatur secara khusus ketentuan pembagian aset-aset yang dibekukan dan disita, sehingga pada umumnya masalah pembagian aset-aset yang diatur dalam perjanjian bantuan hukum timbal balik antara negara korban dengan negara penerima. Kebijakan nasional di bidang perampasan aset tindak pidana harus memiliki visi holistik berdasarkan kebutuhan yang nyata dan memenuhi standar internasional, baik yang telah ditentukan oleh PBB, FATF, maupun lembaga atau organisasi internasional lain yang kompeten di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Untuk dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan yang efektif di bidang perampasan aset tindak pidana maka diperlukan komitmen politik, peraturan perundang-undangan yang proporsional, intelijen di bidang keuangan yang kuat, pengawasan sektor keuangan, penegakan hukum, dan kerja sama internasional.107 Mengingat perampasan aset merupakan bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, dan juga pertimbangan akan kebutuhan perangkat hukum yang memadai dalam memerangi tindak pidana korupsi, serta kebutuhan penyelarasan paradigma dan ketentuanketentuan serta instrumen internasional secara maksimal dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu disusun dan segera disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurut Romli Atmasasmita, kebutuhan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, berdasarkan kenyataan upaya penegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana korupsi tidak juga membuahkan hasil yang signifikan terhadap kas negara. Selain itu, Romli menyatakan juga bahwa perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum mampu secara maksimal mengatur dan menampung kegiatankegiatan dalam rangka pengembalian aset hasil korupsi dan kejahatan di bidang keuangan dan perbankan pada umumnya. Senada dengan itu, Mudzakkir, menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga berguna untuk pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Lebih lanjut Mudzakkir juga menegaskan bahwa Rancangan UndangUndang Perampasan Aset harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsure keadilan.
Pada RUU Perampasan Aset dijawab sejumlah persoalan dan kendala sebagaimana dijelaskan sebelumnya khususnya terkait dengan kepastian hukum atas belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 17 diatur bahwa sebelum terdapat putusan Perampasan Aset yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Menteri (yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan) dapat memberikan izin sementara kepada pihak ketiga yang telah menggunakan atau memanfaatkan Aset tersebut dengan persyaratan sebagai berikut: (a). tidak mengubah bentuk fisik Aset; (b). tidak dialihkan penggunaan atau pemanfaatannya; (c). dilakukan pemeliharaan dan perawatan; dan (d). tidak dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun segala biaya perawatan, pajak, rekening tagihan, dan pengeluaran lain yang diperlukan selama menggunakan atau memanfaatkan Aset tersebut, dibebankan kepada pihak ketiga yang menggunakan atau memanfaatkan Aset tersebut. Secara terperinci RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset dilakukan dalam hal: (a). tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; atau (b). terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Untuk perampasan aset dari keduanya, dapat juga dilakukan terhadap aset yang perkara pidananya dimana tidak dapat disidangkan atau telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas. Adapun perampasan aset tersebut tidak berlaku terhadap kekayaan yang tidak wajar yang akan dirampas. Perampasan Aset tidak menghapuskan kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
Diterangkan dalam Naskah Akademik RUU Perampasan Aset bahwa dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan, hakim memerintahkan pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga yang keberatan terhadap permohonan perampasan aset agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan permohonan perampasan aset dimaksud bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana. Pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga yang keberatan terhadap permohonan perampasan aset membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup. Dalam hal pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga yang tidak dapat membuktikan bahwa aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana, hakim memutuskan aset tersebut dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Dalam hal pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga tidak hadir di persidangan atau menolak memberikan bukti, hakim memutuskan aset tersebut dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Pada dasarnya menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana dari pelaku tindak pidana tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan kepada masyarakat tetapi juga akan memperbesar kemungkinan masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat. Hal ini yang pada akhirnya mendorong Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait upaya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu kebijakan yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia adalah pembuatan instrumen hukum yang mampu merampas seluruh harta kekayaan yang dihasilkan dari suatu tindak pidana serta seluruh sarana yang memungkinkan terlaksananya tindak pidana terutama tindak pidana bermotif ekonomi.
Penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana, selain mengurangi atau menghilangkan motif ekonomi pelaku kejahatan juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah yang besar yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas kejahatan.
Secara keseluruhan, hal tersebut akan menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Pendekatan untuk menekan tingkat kejahatan melalui penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan hukum melalui pengungkapan tindak pidana, menemukan pelaku, serta memasukkan pelakunya ke dalam penjara (follow the suspect) semata belum efektif menekan terjadinya tindak pidana korupsi jika tidak dibarengi dengan upaya menyita dan merampas hasil dan instrumen kejahatannya. Selain itu, penanganan tindak pidana korupsi tidak semata untuk memidana pelaku namun juga harus memulihkan keuangan negara. Upaya yang telah termuat dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin terpulihkannya kerugian negara antara lain melalui:
1) perampasan aset hasil tindak pidana korupsi;
2) pembuktian terbalik dalam rangka optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi
3) pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata serta
4) pidana pembayaran uang pengganti dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Upaya-upaya yang telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara terkendala beberapa aspek baik dari sisi personal penegak hukum maupun pengaturan. Dari sisi regulasi, aturan terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang mengacu kepada KUHP, KUHAP maupun dalam UU Tipikor belum dirasa memadai untuk memberikan dasar pijakan dalam melakukan perampasan dan pengembalian aset. Sehingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem hukum di Indonesia belum dapat diberlakukan dan dilakukan secara efektif.
Sedangkan pada sisi personal penegak hukum masih terjadi misinterpretasi. Diantaranya dalam memaknai Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU Tipikor. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa perampasan dilakukan terhadap barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Karenanya penyidik maupun hakim terperangkap ketentuan tersebut sehingga sangat berhati-hati melakukan penyitaan. Padahal dalam rangka penyelamatan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, jaksa penyidik sejak dimulainya penyidikan telah diwajibkan melakukan penyitaan terhadap harta benda tersangka, istri/suami, anak dan setiap orang atau badan yang mempunyai hubungan dengan perkara tersangka. Imbas tidak adanya penyitaan selama proses peradilan berlangsung menjadikan putusan uang pengganti menjadi tumpul saat eksekusinya. Terdapatnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Tipikor menjadi celah untuk mengkonversi pembayaran uang pengganti menjadi pidana badan dengan alasan terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Komentar
Posting Komentar