PEDOMAN PRMIDANAAN TIPIKOR
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“PERMA 1/2020”).
Pedoman pemidanaan dalam PERMA 1/2020 bertujuan untuk:
- Memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”);
- Mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang memiliki karakteristik yang serupa tanpa disertai pertimbangan yang cukup dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian Hakim;
- Mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan alasan dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; dan
- Mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, perlu dicatat bahwa pedoman pemidanaan dalam PERMA 1/2020 hanya diberlakukan terhadap terdakwa yang merupakan subjek hukum orang.
Merujuk ke PERMA 1/2020, dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim harus mempertimbangkan secara berurutan tahapan sebagai berikut:
- Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
- Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
- Rentang penjatuhan pidana;
- Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
- Penjatuhan pidana; dan
- Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Hakim pun harus menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai tahapan-tahapan ini dalam bentuk naratif dalam pertimbangan putusannya.
Pengkategorian Kerugian Negara
Sebagai contoh, kami akan menerangkan tahapan pertimbangan berkaitan dengan kerugian negara yang dialami akibat tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 UU Tipikor, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 4 kategori sebagai berikut:
- kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar;
- kategori berat, lebih dari Rp25 miliar – Rp100 miliar;
- kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar – Rp25 miliar; dan
- kategori ringan, lebih dari Rp200 juta – Rp1 miliar.
Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 UU Tipikor, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 5 kategori sebagai berikut:
- kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar;
- kategori berat, lebih dari Rp25 miliar – Rp100 miliar;
- kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar – Rp25 miliar;
- kategori ringan, lebih dari Rp200 juta – Rp1 miliar; dan
- kategori paling ringan, sampai dengan Rp200 juta.
Jadi, antara tindak pidana Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Tipikor, terdapat perbedaan pengkategorian dalam menilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kategori paling ringan yang hanya ada untuk tindak pidana Pasal 3 UU Tipikor.
Tingkat Kesalahan Pelaku
Sementara, berkaitan dengan tingkat kesalahan pelaku terbagi ke dalam 3 kategori sebagai berikut:
tinggi;
sedang; dan
rendah
Aspek kesalahan tinggi, yaitu:
- terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
- terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruhlakukan terjadinya tindak pidana korupsi;
- terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau
- terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
Aspek kesalahan sedang, yaitu:
- terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
- terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
- terdakwa melakukan perbuatannya dengan disertai atau didahului perencanaan tanpa modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau
- terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala daerah/lokal.
Aspek kesalahan rendah, yaitu:
- terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi;
- terdakwa merupakan orang yang membantu dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi;
- terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya; dan/atau
- terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi.
Rentang Penjatuhan Pidana
Berdasarkan berbagai faktor penilaian, yaitu kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, maka hakim memilih rentang penjatuhan pidana.
Berdasarkan Lampiran PERMA 1/2020, hakim akan menetapkan rentang penjatuhan pidana berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana.
Misalnya, X melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar (kategori paling berat), namun tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungannya rendah, maka rentang penjatuhan pidananya berdasarkan Lampiran PERMA 1/2020 adalah pidana penjara 10 – 13 tahun dan denda Rp500 juta – Rp650 juta.
Sebagai perbandingan, Y melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp25 miliar – Rp 100 miliar (kategori berat) dan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungannya tinggi, maka rentang penjatuhan pidananya berdasarkan Lampiran PERMA 1/2020 adalah pidana penjara 13 – 16 tahun dan denda Rp650 juta – Rp800 juta.
Contoh lain, jika Z melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp1 miliar – Rp25 miliar (kategori sedang) dan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungannya tinggi, maka rentang penjatuhan pidananya berdasarkan Lampiran PERMA 1/2020 adalah pidana penjara 10 – 13 tahun dan denda Rp500 juta – Rp650 juta.
Salah satu tujuan pedoman ini memang untuk mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana pada perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang memiliki faktor-faktor (seperti nilai kerugian dan tingkat kesalahan pelaku) yang lebih kurangnya sama.
Selain itu, berdasarkan pedoman ini pula, penjatuhan pidana dalam perkara tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya mempertimbangkan kerugian yang dialami, namun juga tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan pelaku.
Misalnya, dari contoh di atas, X yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar rentang penjatuhan pidananya sama dengan Z yang mengakibatkan kerugian negara lebih rendah dari X, yaitu Rp1 miliar – Rp25 miliar, karena tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan X rendah, sementara Z tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungannya tinggi.
Jadi, setiap faktor, seperti nilai kerugian, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan pelaku, akan saling mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

Komentar
Posting Komentar