Konflik Kompetensi Pengadilan Dalam Hal Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan wewenang selain diatur dalam ranah hukum administrasi juga diatur dalam ranah hukum pidana. Penyalahgunaan wewenang dalam ranah hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang mana tercantum dalam Pasal 3 UU PTPK yang menyatakan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam Pasal 3 tersebut pasti erat kaitannya dengan pejabat publik. Seorang Pejabat yang menetapkan suatu keputusan/kebijakan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dalam menetapkan keputusan/kebijakan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang dan mendapatkan keuntungan atas penetapan tersebut serta menimbulkan kerugian negara.
Syarat-syarat pemidanaan meliputi actus reus dan mens rea sehingga apabila dalam pembuatan keputusan/kebijakan pejabat yang bersangkutan mendapatkan keuntungan atas tindakannya tersebut sehingga merugikan negara maka pejabat yang bersangkutan dapat dipidana.
Suryo Hendratmoko berpendapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika telah ada niat jahat/mens rea untuk mengambil uang negara bukan lalai akibat risiko pekerjaan. Pada dasarnya, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat/badan pemerintah merupakan kewenangan PTUN serta bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili. Kembali lagi harus ditilik dari konsep dasar dalam hukum pidana yang mana harus terdapat niat jahat/mens rea dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain. Lanjutnya, perbuatan melanggar hukum oleh pejabat/badan pemerintah harus diperiksa terlebih dahulu melalui internal pemerintahan sebab dimungkinkan perbuatan tersebut terjadi akibat kelalaian bukan kesengajaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK.
Jika dikaitkan dengan pendapat dari Philipus M. Hadjon yang telah disampaikan sebelumnya mengenai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) menjadi menarik sebab Hadjon berpendapat bahwasanya parameter penyalahgunaan wewenang wajib dibuktikan secara factual bahwa pejabat/badan pemerintahan telah menggunakan wewenangnya guna tujuan lain. Detournement de pouvoir terjadi bukan karena kealpaan melainkan karena kesengajaan. Pejabat/badan pemerintah tersebut memang menghendaki/
mengetahui bahwasanya wewenang tersebut digunakan untuk tujuan lain daripada yang seharusnya berdasarkan kepentingan pribadi, baik kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain.
Definisi mengenai menyalahgunakan kewenangan atau penyalahgunaan wewenang tidak terdapat dalam KUHP ataupun dalam UU PTPK secara expressis verbis, serta disampaikan bahwa definisi penyalahgunaan “menyalahgunakan wewenang” dalam hukum pidana korupsi tidak mempunyai definisi yang bersifat eksplisit. Adami Chazawi pun menyatakan sependapatnya dengan pernyataan tersebut bahwa pengertian mengenai menyalahgunakan kewenangan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam undang-undang atau istilahnya adalah silentio of de wet (undang-undang dalam keadaan diam).
Kewenangan mengadili tindak pidana korupsi khususnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi”.
UU PTPK sendiri tidak memberikan perumusan mengenai definisi dari penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu diterapkan pendekatan ekstensif sebagaimana doktrin yang dianut oleh Demeersemen yang pada pokoknya mempersoalkan mengenai eksistensi harmoni dan disharmoni mengenai pengertian yang sama antara hukum pidana dengan cabang hukum lainnya.
Dalam hal ini akan diupayakan ketersangkutan definisi yang sama bunyinya antara ilmu hukum pidana dan cabang ilmu hukum lainnya.
Pemaknaan konsep penyalahgunaan wewenang sering terdapat ketersinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi dalam penyelesaian kasus yang berkaitan. Beberapa ahli yang dimintai pendapatnya di persidangan menyatakan bahwasanya keputusan/kebijakan pejabat publik tidak dapat dimasukkan ke dalam ranah hukum pidana. Walaupun terdapat penyimpangan administratif dalam penetapan keputusan/kebijakan tersebut, tetap saja untuk menilai penyimpanganya harus masuk dalam ranah hukum administrasi. Namun, apabila dilihat dari sudut pandang represif maka hukum administrasi memiliki kedudukan yang dominan karena dikatakan sebagai tindak pidana korupsi hanya jika terjadi kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya maladministrasi khususnya penyalahgunaan wewenang.
Ketersinggungan konsep penyalahgunaan wewenang ini menjadi musabab timbulnya konflik dalam kompetensi absolut antara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan ketersinggungan, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, bahkan Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengenal konsep tersebut, yang ada adalah konsep yuridis sengketa kewenangan mengadili.
Titik singgung kewenangan mengadili adalah terkaitnya kewenangan dua lembaga peradilan atas suatu sengketa dalam objek tertentu yang sedang berjalan pada salah satu lembaga peradilan atau yang berjalan secara simultan.
Oleh karenanya untuk mengatasi problematika sengketa kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang antara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Peniliaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (selanjutnya disebut sebagai Perma 4/2015).
Dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara lah yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana. Frasa “sebelum adanya proses pidana” yang tercantum dalam pasal tersebut jika dimaknai secara normatif artinya penggunaan konsep penyalahgunaan wewenang oleh hukum administrasi dan hukum pidana serta penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dilaksanakan oleh dua pengadilan yang berbeda juga walaupun normadressat-nya saling ditujukan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Dikutip dari Y. Pudyatmoko dalam wawancaranya dengan Riyadi Sunindyo yang menyampaikan bahwa eksistensi adanya Perma 4/2015 menjadikan penanganan perkara antar peradilan tidak lagi tumpeng tindih. Dalam hal ini unsur hakim memberikan pertimbangannya terhadap unsur penyalahgunaan wewenang antara produk tata usaha negara yang bersifat administrative dan pengadilan tindak pidana korupsi yang menilik dalam koridor yang berkaitan dengan unsur-unsur lain pada Pasal 2 dan 3 UU PTPK. Dimungkinkan pula pada PTUN yang bersangkutan memutuskan bahwa keputusan/tindakan factual pejabat tersebut bukan penyalahgunaan wewenang akan tetapi dari sudut pandang UU PTPK terdapat unsur penyalahgunaan wewenangnya.
Hal tersebut sempat terjadi antara pengadilan tindak pidana korupsi Medan dan PTUN Medan karena permohonan yang diajukan pada PTUN yang dimohonkan adalah penetapan bukan putusan. UU AP dan Perma 4/2015 bukanlah menjadi penghalang untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sebab tidak sedikit diskresi yang mengandung tipikor.
Dengan demikian eksistensi Pasal 2 Ayat (1) Perma 4/2015 telah menyelesaikan problematika mengenai sengketa kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang antara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal tersebut juga memberikan batasan yang jelas bahwa jika masih belum terdapat proses pidana maka Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang atas keputusan atau tindakan dari badan dan/atau pejabat publik.
Berdasarkan hukum administrasi, pengadaan barang dan jasa mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pengguna pada proses persiapan sampai pada proses penerbitan surat penetapan penyedia barang dan jasa. Jika terdapat pihak masyarakat yang dirugikan dengan ditetapkannya keputusan tersebut maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengajukan upaya administratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Baru jika tidak terdapat pengaturan dasar mengenai upaya administratif maka mayarakat yang dirugikan tersebut dapat mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU AP, penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan merupakan salah satu kompetensi absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan pejabat pengadaan barang dan jasa yang secara sengaja melakukan selain daripada kewenangan yang dimilikinya dalam hal proses persiapan sampai dengan penerbitan surat penetapan penyedia barang dan jasa.
Dalam kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah khususnya pejabat pengadaan barang dan jasa, ditemukan suatu persoalan mengenai kompetensi absolut pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena terdapat ketersinggungan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengatasi sengketa kewenangan tersebut Mahkamah Agung menetapkan Perma 4/2015. Pada Pasal 2 Ayat (1) Perma 4/2015 dikatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau badan pemerintahan khususnya pejabat dan/atau badan pengadaan barang dan jasa jika masih belum terdapat proses pidana.

Komentar
Posting Komentar