JENIS-JENIS AUDIT / PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan keuangan negara menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara meliputi:
1. Pemeriksaan keuangan.
2. Pemeriksaan kinerja.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Berikut ini akan dipaparkan lebih lanjut mengenai ketiga jenis pemeriksaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan ketentuan peraturan lainnya, termasuk Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksaan Keuangan.
a. Pengertian pemeriksaan keuangan.
Secara sederhana pemeriksaan keuangan diartikan sebagai pemeriksaan atas laporan keuangan. Laporan keuangan yang diperiksa adalah laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan pemerintah. Opini tersebut dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang intinya menyimpulkan apakah laporan keuangan yang diperiksa telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Tujuan pemeriksaan keuangan.
Tujuan dari pemeriksaan keuangan adalah untuk menilai kewajaran pelaporan keuangan entitas yang diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dalam semua hal yang material.
c. Lingkup pemeriksaan keuangan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa pemeriksaan keuangan dilakukan atas laporan keuangan pemerintah. Di dalam petunjuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan disebutkan bahwa pemeriksaan keuangan ini terdiri dari:
1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
2) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
3) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
4) Laporan Keuangan Bank Indonesia.
5) Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
6) Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
7) Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).8)
Laporan Keuangan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ternyata objek yang menjadi pemeriksaan keuangan mencakup delapan butir mulai, mencakup juga laporan keuangan Bank Indonesia, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
d. Metodologi pemeriksaan keuangan.
Metodologi yang digunakan oleh pemeriksaan keuangan terdiri dari tiga tahap pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai dengan perencanaan, kemudian pelaksanaan, dan diakhiri dengan pelaporan hasil pemeriksaan.
Keberhasilan atas proses pemeriksaan keuangan dinilai dengan menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara, panduan manajemen pemeriksaan, dan harapan penugasan. Harapan penugasan ini diperoleh oleh pemeriksa dari pemberi tugas.
e. Gambaran mengenai implementasi pemeriksaan keuangan.
Contoh pelaksanaan pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat. Laporan keuangan tersebut merupakan sebuah media pertanggungjawaban yang diberikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, laporan keuangan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa yang independen. Laporan hasil pemeriksaan beserta opini atas laporan keuangan tersebut kemudian dijadikan satu dengan laporan keuangan pemerintah pusat.
Pemeriksaan Kinerja.
a. Pengertian pemeriksaan kinerja.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi, serta aspek efektivitas.
Selain itu pengujian terhadap ketentuan perundang-undangan dan pengendalian intern juga perlu dilaksanakan dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja. INTOSAI mengartikan audit kinerja sebagai pemeriksaan yang independen atas efisiensi dan efektivitas kegiatan, program, dan organisasi, dengan memperhatikan aspek ekonomi dengan tujuan untuk mendorong ke arah perbaikan.
Dari kedua pengertian di atas ada tiga buah kata yang persis selalu ada dalam susunan kata-kata penyusun pengertian pemeriksaan kinerja yakni efisiensi, efektivitas, dan jugae konomi. Tiga hal tersebut merupakan aspek-aspek yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan kinerja. Bagaimana entitas menggunakan sumber daya secara ekonomis, efektif,dan efisien. Ketiga aspek tersebut pada dasarnya berhubungan erat dengan pengertian input,output, dan outcome.
Ekonomi merupakan margin antara sumber daya dengan input. Ekonomi berarti biaya yang digunakan seminimal mungkin namun tetap menjaga kualitas. Organisasi yang ekonomis memperoleh input pada kualitas dan kuantitas yang tepat, dengan harga termurah.Efisiensi merupakan hubungan antara output dengan input. Organisasi yang efisien akan menghasilkan output maksimal dengan input yang minimal. Sedangkan efektif berhubungan dengan pencapaian tujuan. Efektivitas terkait dengan output yang dihasilkan dengan tujuanyang ingin dicapai (outcome).
b. Tujuan pemeriksaan kinerja.
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk menilai apakah entitas atau organisasi menggunakan sumber daya secara ekonomis, efektif, dan efisien. Tujuan lebih lanjut dari pemeriksaan kinerja ini adalah untuk mendorong ke arah perbaikan sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh INTOSAI karena pemeriksaan jenis ini menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik. Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:
1) Sejauhmana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai.
2) Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program.
3) Sejauhmana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yan sehat.
c. Lingkup Pemeriksaan Kinerja.
Pemeriksaan kinerja ini dapat dilaksanakan sebagai tahapan selanjutnya setelah pemeriksaan keuangan dilaksanakan. Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas fungsi instansi pemerintah aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Implementasi dari pemeriksaan kinerja ini misalnya adalah audit lingkungan, audit kinerja lembaga misalnya pemeriksaan kinerja rumah sakit, dan pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan. Lingkup pemeriksaan kinerja ini akan ditentukan lebih lanjut di dalam proses perencanaan pemeriksaan.
d. Metodologi Pemeriksaan Kinerja.
Metodologi pemeriksaan kinerja dibagi menjadi tiga siklus sama seperti halnya pada pemeriksaan keuangan yakni, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan pemeriksaan.
e. Gambaran mengenai implementasi pemeriksaan kinerja.
Contoh pelaksanaan pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan kinerja atas program rehabilitasi dan rekonstruksi di Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias tahun 2006/2007. Program rehabilitasi dan rekonstruksi di Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias.
Pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan adalah pemeriksaan kinerja empat bidang yakni, bidang transportasi udara, pendidikan dan kesehatan, permukiman dan perumahan, agama, sosial dan budaya.
Contoh lainnya adalah pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan masyarakat tahun anggaran 2004 pada pemerintah kota Bandar Lampung. Pemeriksaan dilakukan khususnya pada pelayanan kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu dalam wilayah kota Bandar Lampung. Salah satu tujuan pemeriksaan kinerjanya adalah untuk menilai apakah biaya kegiatan upaya pelayanan kesehatan tersebut telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Sasaran dari pemeriksaan ini diantaranya adalah kegiatan yang berhubungan langsung pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, dan unit kerja lainnya. Sasaran lainnya adalah biaya pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pada pusat-pusat kesehatan seperti Dinas Kesehaan, RSUD, Puskesmas, dan unit kerja lainnya.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
a. Pengertian pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Pemeriksaan ini dapat bersif ateksaminasi, reviu, atau prosedur yang disepakati. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini antara lain meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal.Standar yang digunakan untuk setiap pekerjaan lapangan dan pelaporan adalah standar atestasi yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia kecuali ditentukan lain. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
b. Tujuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Tujuan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Misalnya, pemeriksaan atas hasil belanja daerah. Salah satu tujuan dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas hasil belanja daerah antara lain menentukan sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pengelolaan belanja daerah, baik terhadap laporan keuangan maupun terhadap pengamanan atas kekayaan
c. Lingkup pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat berbentuk eksaminasi, reviu, dan prosedur yang disepakati. Apa yang dimaksud dengan eksaminasi, reviu, dan prosedur yang disepakati. Eksaminasi adalah pengujian yang memadai untuk menyimpulkan dengan tingkat keyakinan positif bahwa suatu asersi telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria. Reviu adalah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan negatif bahwa tidak ada informasi yang diperoleh pemeriksa dari pekerjaan yang dilaksanakan menunjukan bahwa pokok masalah tidak didasari kriteria atau suatu asersi tidak disajikan dalam semua hal yang material sesuai kriteria. Prosedur yang disetujui adalah pengujian yang memadai untuk menyatakan kesimpulan atas hasil pelaksanaan prosedur tertentu yang disepakati dengan pemberi tugas terhadap suatu pokok masalah.
d. Metodologi pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Serupa dengan dua jenis pemeriksaan sebelumnya, pendekatan metode yang digunakan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu juga terdiri dari tiga tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.


Komentar
Posting Komentar