EKSISTENSI PENGADILAN TIPIKOR


Payung hukum keberadaan PengadilanTipikor awalnya Pasal 53 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan: “Dengan UU ini dibentuk Pengadilan Tipikor yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”. Namun, Pasal 53 tersebut dibatalkan oleh Mahkmah Konstitusi (MK) dalam uji materi yang diajukan oleh beberapa elemen masyarakat melalui putusan No. 016/PUU-IV/2006 karena bertentangan dengan Konstitusi Pasal 24 A UUD 1945. MK berpandangan pembentukan Badan Peradilan baru (Pengadilan Tipikor) harus dengan UU tersendiri bernaung dibawah Mahkamah Agung (MA) sebagai Badan Peradilan Negara tertinggi yang mandiri dan independent. 

Oleh karena itu dalam putusan-nya MK memerintahkan agar Pengadilan Tipikor diatur di dalam UU tersendiri terpisah dari UU KPK No.30 Tahun 2002. MK memberi batas waktu tiga tahun kepada pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) terhitung sejak Putusan MK, untuk membentuk Pengadilan Tipikor. 

Akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2009 diundangkan UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sebagai Pengadilan khusus di bawah MA yang berwenang mengadili perkara tipikor. Walaupun istilah “pengadilan khusus” tidak dikenal didalam sistem hukum Indonesia (vide pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman No.28 Tahun 2009) yang hanya mengenal empat lingkungan Peradilan di bawah MA yaitu Peradilan Umum/Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer, namun melalui ketentuan pasal 15 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman No.48 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor mendapat tempat di dalam sistem Peradilan Indonesia sebagai Pengadilan khusus. Pasal 15 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman No.48 Tahun 2009 menyatakan, “Pengadilan khusus dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan Peradilan sebagaimana pasal 10 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman”.

Saat ini keberadaan Pengadilan Tipikor telah tersebar di seluruh Ibukota Propinsi di Indonesia yang berada dilingkungan Peradilan Umum/Pengadilan Negeri, dengan nama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ………(Nama Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Ibuko-ta Propinsi setempat). 

Pengadilan Tipikor ini diberi kewenangan khusus oleh UU no.46 tahun 2009 untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara korupsi (vide pasal 5 UU No.46/2009) terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam UU Tipikor No.31 Tahun1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dan yang diatur di luar UU Tipikor ini sepanjang terhadap UU tersebut secara tegas tegas mengatur ketentuan korupsi (Pasal 14 UU Tipikor). 

Salah satu ciri Pengadilan Tipikor adanya Hakim Ad Hocdalam komposisi Majelis Hakim dari unsur masyarakatyang mempunyai keahlian khusus/tertentu dengan pen-galaman kerja minimal 15 tahun dibidangnya.


Revisi KUHAP dan KUHP

Inisiatif pemerintah merevisi KUHAP dan KUHP yang akan dibahas bersama DPR dengan memasukkan delik-delik korupsi ke dalam RUU KUHP sebagaimana termuat dalam bab XXXVII ketentuan peralihan pasal 757 huruf c yang menyatakan: “Kualifikasi tindak pidana kejahatan dan pelanggaran yang diatur didalam semua UU atau Peraturan Daerah (termasuk yang diatur di dalamUU Tipikor) dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan tindak pidana”. Apabila RUU KUHP tersebut disetujui oleh DPR sebagai UU, menjadi pertanda hilangnya eksistensi Pengadilan Tipikor dengan argumentasi:

Pertama, kewenangan Pengadilan Tipikor mengadili perkara-perkara tipikor sebagaimana amanat UU 46/2009 menjadi lumpuh atau bahkan tidak ada lagi karena Pengadilan Tipikor kehilangan dasar pijakan/dasar hukum. 

Didalam RUU KUHAP Pasal 3 ayat (1) dinyatakan: ”Ruang lingkup berlakunya UU ini adalah untuk melaksanakan tata cara Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum pada semua tingkat Peradilan, Ayat (2), “ Ketentuan dalam UU ini berlaku juga terhadap tindak Pidana yang diatur dalam UU di luar KUHP (termasuk UU Tipikor), kecuali UU tersebut menentukan lain”. 

Pasal Pengecualian yang berbunyi, “Kecuali UU tersebut menentukan lain” telah kehilangan makna karena dilumpuhkan oleh pasal 757 RUU KUHP bab XXXVII ketentuan peralihan yang menyatakan: 

(a) Terhadap UU di luar UU ini (termasuk UU Tipikor) diberikan masa transisi paling lama 3 (tiga) tahun untuk dilakukan penyesuaian dengan UU ini, 

(b).Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir maka ketentuan pidana di luar UU ini (termasuk UUTipikor) dengan sendirinya bagian dari UU ini (KUHP yang baru). Dengan rumusan pasal tersebut akan terjadi peniadaan Pengadilan Tipikor secara perlahan-lahan, umur Pengadilan Tipikor tidak akan lebih dari 3 tahun lagi terhitung sejak RUU KUHAP dan KUHP ini disetujui menjadi UU, karena kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tipikor memeriksa perkara khusus korupsi sudah tidak ada lagi. 

Obyek pemeriksaan Pengadilan Tipikor yang semula dirumuskan di dalam UU Tipikor, apabila tetap dimasukkan di dalam RUU KUHP tidak akan dapat dijangkau oleh Pengadilan Tipikor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEBAN BIAYA PERKARA PIDANA