Analisis Putusan Perkara Korupsi Oleh Kepolisian R I (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn.)


Pendahuluan

Korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang menghancurkan negara dan menjangkiti setiap tingkat pemerintahan. Pembangunan negara menjadi terhambat dan kemiskinan terancam meningkat. Kini, semua generasi yang berada di Indonesia menjadi andalan bangsa, dan setiap lapisan berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Sikap memerangi korupsi dan pentingnya pemahaman integritas perlu ditanamkan pada setiap lapisan masyarakat. 

Banyaknya kasus korupsi yang bermunculan di media Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dipersepsikan sebagai negara yang korup. Menurut Global Corruption Barometer dalam surveinya pada tahun 2017, sebanyak 30-40% responden Indonesia membayar uang suap ketika berurusan dengan pejabat publik. Korupsi saat ini telah menjadi penyakit sosial atau dalam birokrasi dikenal dengan istilah patologi sosial. Tindak korupsi pada dasarnya sangat berbahaya dan mengancam segala apek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tindakan korupsi tidak hanya berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara, namun juga akan merugikan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, penyimpangan anggaran akibat korupsi dan tindak pidana juga telah menurunkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat. 

Dari perspektif makro, transfer dana publik ke kantong swasta mengurangi kemampuan negara untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti lingkungan perlindungan, pendidikan, research and development. Di tingkat mikro, korupsi meningkatkan ketidakpastian dari pemerintah ke masyarakat.

Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh negara Indonesia untuk memberantas korupsi, salah satunya adalah dengan berdirinya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut “KPK”) didirikan pada tahun 2002 lewat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU. No. 30 Tahun 2002”). Pada tahun 2017, KPK menyatakan bahwa ada beratus-ratus kasus tindak pidana korupsi yang terungkap di Indonesia, diantaranya berupa tindakan penyuapan, diikuti 15 kasus pengadaan barang dan jasa, kemudian 5 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah kasus Longser Sihombing. Yaitu seorang Kepala Kepolisian Sektor (selanjutnya disebut “Kapolsek”) Sukaramai Polres Pakpak Bharat, tertangkap melakukan tindak pidana korupsi berupa tindakan suap oleh Site Manager (Triono Herlambang) PT Karya Sakti Sejahtera dengan nominal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Longser tertangkap dan dia harus membayar tindakannya dengan diadili melalui pengadilan tindak pidana korupsi lewat putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn. Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa tindak pidana korupsi masih ada dan masih dilakukan oleh rakyat Indonesia, terkhusus Kepolisian Republik Indonesia. Fakta tersebut memberi kesan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak sebaik dan seefektif harapan.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan apa saja tindak pidana korupsi yang dapat ditemukan dalam kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn. 


Tinjauan Pustaka 

Definisi dan Jenıs Tindak Pidana Korupsi

Salah satu definisi akademis sebelumnya mendalilkan bahwa korupsi merupakan “kesalahan kinerja yang disengaja atau pengabaian tugas yang diakui, atau pelaksanaan kekuasaan yang tidak beralasan, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan lebih atau kurang pribadi” (Ledeneva et al., 2017). Definisi selanjutnya telah menggemakan pemahaman ini, yang mendefinisikan korupsi sebagai “perilaku yang menyimpang dari tugas formal dari peran publik karena keuntungan pribadi atau status pribadi; atau melanggar aturan terhadap pelaksanaan jenis pengaruh pribadi tertentu”, atau sekadar “penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi”.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “korupsi” diartikan sebagai “penyalahgunaan atau penyelewengan dana negara (organisasi, perusahaan, yayasan, dan lainnnya) dengan tujuan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.” Merriam-Webster mengartikan korupsi sebagai “tindakan ilegal atau ketidakjujuran yang dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa (seperti anggota pemerintahan atau kepolisian)”(Merriam-Webster, 2020)

Terlepas dari apapun definisinya, konseptualisasi korupsi biasanya didasarkan pada tiga konstituten, yakni: 

a. Seorang pelayan publik yang bertindak berdasarkan keuntungan pribadi, 

b. Melanggar norma-norma jabatan publik dan merugikan kepentingan publik, 

c. Untuk menguntungkan pihak ketiga yang memberi penghargaan kepada pelayan publik tersebut untuk akses ke barang atau jasa yang tidak dimiliki oleh pihak ketiga.

Undang-undang sendiri memiliki pengertian yang luas mengenai tindak pidana korupsi. Dari perspektif hukum, tindakan korupsi adalah segala tindakan yang diklasifikasikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Undang-undang ini menjelaskan definisi tindak pidana korupsi dalam 13 pasal dan tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yakni: suap menyuap, kerugian keuangan negara, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, gratifikasi.

Teori Korupsi

Menurut Bologne (2006), teori tentang perilaku korupsi dapat dinyatakan dalam teori GONE, yaitu (Dirwan, 2019):

a. G = Greed (keserakahan), terkait dengan keserakahan para koruptor yang tidak puas dengan keadaannya,

b. O = Opportunity (kesempatan), adalah sistem yang memberikan peluang terjadinya korupsi,

c. N = Needs (kebutuhan), adalah sikap mental yang merasa kebutuhannya tidak terpenuhi atau tidak pernah merasa cukup,

d. E = Exposure (paparan), hukuman sebagai konsekuensi pidana yang diberikan kepada pelaku tindakan korupsi tidak memberikan efek represif atau jera.

Teori Penta Fraud (teori segi lima penipuan Crowe) yang dikemukakan oleh Crowe Horwarth (2011) menyatakan bahwa kompetensi, kesempatan, tekanan, rasionalisasi, dan arogansi merupakan penyebab seseorang melakukan korupsi (fraud). Kompetensi atau kapabilitas adalah kemampuan karyawan untuk mengabaikan peraturan internal, mengembangkan strategi tersembunyi, dan mengendalikan situasi sosial untuk keuntungan pribadi. Sedangkan, arogansi merupakan sikap superioritas atas hak yang dimiliki dan dirasa bahwa pengendalian internal atau kebijakan perusahaan tidak berlaku baginya, kedua dimensi penyebab korupsi inilah yang membedakan tindakan korupsi dengan tindakan fraud lainnya.

Teori Penegakan Hukum Oleh Lawrence M. Friedman

Menurut Lawrence M. Friedman, untuk menilai penegakan hukum yang ada dan berlaku di masyarakat, ada tiga indikator yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur, yakni:

a) Substansi Hukum

Indikator ini adalah yang memutuskan apakah bagian penting dari hukum (substansinya) dapat ditegakkan. Singkat kata, substansi hukum menilai hukum materil itu sendiri. Substansi juga merujuk pada produk yang diproduksi oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem hukum, termasuk keputusan yang mereka keluarkan atau peraturan baru yang mereka buat. Isinya juga mencakup hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat (living law, misalnya hukum adat), bukan hanya aturan dalam buku atau kodifikasi hukum (law books, misalnya peraturan atau kitab undang-undang).

b) Struktur Hukum

Disebut juga sebagai pranata hukum, indikator ini menilai kemampuan dari pelaksanaan hukum tersebut. Dengan kata lain, indikator ini menjadi sarana untuk menganalisis penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lainnya yang merupakan badan pelaksana pidana). Tanpa personel penegak hukum yang andal, kompeten dan independen, hukum tidak dapat ditegakkan. Tanpa dukungan aparat penegak hukum yang baik, meskipun betapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan, maka keadilan tersebut hanya menjadi mimpi. Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa faktor penegakan hukum memegang peranan penting dalam penyelenggaraan hukum. Jika regulasi bagus, namun kualitas penegakannya rendah, masalah akan muncul. Begitu pula sebaliknya, jika regulasi buruk dan kualitas penegakan bagus, maka masalah tersebut akan tetap muncul. Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa antara subtansi dan struktur hukum berhubungan erat dan saling mempengaruhi. Keduanya harus berada di jalan yang sama agar penegakan hukumnya dapat dinilai baik.

c) Budaya Hukum

Budaya atau kultur hukum, merupakan penilaian terkait bagaimana manusia menyikapi hukum dan sistemnya – keyakinan, nilai, pemikiran, dan harapan mereka. Budaya hukum adalah praktik sosial terkait penggunaan, penghindaran, atau penyalahgunaan hukum. Indikator ini berhubungan erat dengan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran yang tinggi akan membentuk budaya hukum yang baik juga di tengah-tengah masyarakat. Dengan kata lain, pilihan masyarakat untuk patuh pada hukum menjadi salah satu indikator bahwa hukum bekerja dengan baik di lingkungan masyarakat tersebut.


Kasus Posisi

Artikel ini menganalisa terkait putusan hakim dalam kasus korupsi dengan putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn. Kasus posisi berawal pada tanggal 03 Agustus 2016. Pada tanggal tersebut, Terdakwa, Longser Sihombing, melaksanakan tugasnya sebagai seorang Penyidik. Ia mengamankan 1-unit mobil dump truck milik PT Karya Sakti Sejahtera yang berfungsi sebagai alat transportasi pengangkut bahan bakar minyak solar dikarenakan mobil pengangkut tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga. Oleh sebab itu, pihak Kepolisian Sektor membuat police line di wilayah tersebut dan Terdakwa mengeluarkan surat perintah penyitaan. Padahal, perkara tidak terlengkapinya Izin Usaha Niaga dan Izin Usaha Pengangkutan masih dalam penyelidikan, seharusnya tindakan penyitaan tidak dapat dilakukan.

Kasus berlanjut ke tanggal 05 Agustus 2016, di mana police line diduga dirusak oleh PT Karya Sakti Sejahtera. Atas kejadian ini, Terdakwa membuat laporan polisi dengan tuduhan pidana pengrusakan. Kemudian, Terdakwa memerintahkan anggotanya untuk memindahkan atau membawa dump truck yang menjadi obyek sengketa ke Polsek Sukaramai untuk diamankan. Seorang manajer lapangan PT Karya Sakti Sejahtera, Triono Herlambang, bermaksud untuk meminjam dump truck agar dapat digunakan demi operasional perusahaan. Atas alasan tersebut, berdasarkan saran dari AKBP Jansen Sitohang, Kapolres Pakpak Bharat, Triono mengajukan permohonan pinjam pakai mobil dump truck tersebut secara lisan pada Terdakwa. 

Terdakwa merespon permohonan Triono dengan mengatakan bahwa “untuk penyelesaian perkara dugaan BBM ilegal dibutuhkan dana” yang dituliskan di atas kertas senilai Rp200,000,000. Pada 03 September 2016, Triono bertemu dengan Terdakwa di Kafe Opal Coffee Medan jam 10.00 WIB untuk menyerahkan uang tersebut. Saat itu, Triono membawa Rp100,000,000 uang tunai dan cek Bank BCA senilai Rp100,000,000. Namun, Terdakwa menolak cek tersebut dan menginginkan tunai, sehingga Terdakwa memberi Triono waktu hingga 15.00 WIB pada hari yang sama untuk memenuhi permintaan Terdakwa.

Selanjutnya, Triono kembali bertemu Terdakwa di Doorsmer Global sekitar pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan Rp200,000,000 tersebut dengan utuh. Terdakwa saat itu sempat mengatakan, “Apakah uang ini sudah penuh Rp300,000,000?” yang mana Triono menjawab dengan terkejut, “Tidaklah komandan hanya Rp200,000,000.” Terdakwa kembali menjawab, “Okelah, tapi untuk saya harus ada setoran tiap bulannya Rp25,000,000 sampai dengan Rp30,000,000.” Triono tidak menjawab pernyataan Terdakwa dan langsung pulang. 

Karena Triono merasa tertekan oleh Terdakwa, dan takut proyek yang sedang dia kerjakan mengalami kegagalan karena enggan memberi setoran bulanan pada Terdakwa, Triono menceritakan hal yang dia alami dengan Terdakwa kepada temannya yang merupakan anggota kepolisian Paminal Dit Propam Polda Sumatera Utara bernama Brigardir Ricky. Di hari yang sama, Brigadir Ricky bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar jam 17.15 WIB. Dalam putusan tersebut, amar Majelis Hakim adalah pada intinya mendakwa Terdakwa dengan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 dengan pidana penjara 1 tahun denda lima puluh juta rupiah, serta dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Sisa dari dakwaan dibebaskan.

Pembahasan

Menurut Civil Law and Criminal Law on Corruption 1999 yang berlaku di negara-negara Eropa, tindak pidana korupsi dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu korupsi yang dilakukan secara aktif dan pasif. Secara umum, korupsi didefinisikan sebagai berikut: 

“Corruption, means requesting, offering, giving or accepting, directly or indirectly, a bribe or any other undue advantage or prospect thereof, which distorts the proper performance of any duty or behavior required of the recipient of the bribe, the undue advantage or the prospect there of.” (Pangaribuan, 2019)

Salah satu kasus yang menjadi bukti bahwa korupsi masiha da diantara pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah kasus yang dijadikan bahan penelitian ini, yakni Terdakwa Longser Sihombing. Berdasarkan kasus posisi yang sudah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa unsur tindak pidana korupsi yang terkandung dalam tindakan Terdakwa adalah:

a. Pemerasan

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindakan pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, g, dan h. Yang termasuk dalam tindak pidana korupsi pemerasan dalam undang-undang tersebut adalah:

1) ASN menyalahgunakan kekuatannya untuk memaksa orang lain memberi, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri guna mendapatkan keuntungan pribadi yang ilegal

2) ASN meminta atau menerima hal-hal yang sepertinya memiliki hutang kepadanya saat melakukan tugas, meskipun dia tahu itu bukan hutang

3) Saat ASN menjalankan tugasnya, menggunakan tanah milik negara yang berhak pakai menurut hukum ibarat merugikan badan hukum menurut undang-undang, meski tahu perilakunya melanggar ketentuan hukum.

Dalam kasus tersebut, jelas terlihat bahwa Terdakwa memaksa Triono selaku perwakilan dari PT Karya Sakti Sejahtera untuk membayar sejumlah uang padanya demi dipermulus proyeknya. Pemaksaan tersebut dilakukan atas dasar penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga tindakannya telah memenuhi unsur sebagaimana disampaikan dalam Pasal 12 huruf e. Atas tindakannya tersebut, Terdakwa dapat didakwa hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, diikuti oleh denda paling sedikit Rp200,000,000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1,000,000,000 (satu milyar rupiah).

Merujuk pada dakwaan yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum sudah memasukkan Pasal 12 huruf e dalam dakwaan tersebut, yakni dalam dakwaan kedua. Namun, Majelis Hakim tidak memberi putusan apa-apa terkait dakwaan kedua ini. Hal ini dinilai sangat disayangkan, karena terlihat jelas unsur pemerasan dalam kasus ini, dimulai dari pengajuan sejumlah nilai ulang agar ‘dipermulus’, bahkan Triono ditelpon dan dipanggil ke Polsek Sukaramai. 

Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa Triono mengalami tekanan untuk memenuhi permintaan Terdakwa, sehingga seharusnya perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai ‘pemerasan’ terhadap Triono. Oleh karena itu, dibanding pidana 1 tahun dan denda Rp50,000,000, - (lima puluh juta rupiah), hukuman tersebut akan terasa lebih memberi efek jera bila hukumannya dinaikkan menjadi minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200,000,000, - (dua ratus juta rupiah) supaya hukuman yang diberikan menimbulkan efek jera, dan eksposur hukuman tersebut dapat menjadi sarana preventif untuk tindakan korupsi lain ke depannya.

b. Gratifikasi

Gratifikasi adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sering ditemui diantara pejabat publik (Yasser, 2019). Definisi gratifikasi adalah hadiah berbentuk barang, jasa, atau uang kepada pegawai negeri di luar dari gaji yang telah diterima (Mauliddar, 2017). Gratifikasi memang sering disamakan dengan suap, padahal sebenarnya esensi keduanya berbeda. Gratifikasi esensinya lebih ke hadiah, sedangkan suap esensinya lebih ke untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2020). Selain itu, suap dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.(Komisi Pemberantasan Korupsi, 2020)

Dalam kasus ini, dikatakan kesepakatan kedua belah pihak terkesan memaksa. Hal ini dikarenakan Triono tidak dengan sukarela sepakat untuk memberi uang tersebut pada Terdakwa, melainkan dibawah tekanan sehingga Triono tidak bisa dikatakan sepakat. 

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hukuman pidana terhadap tindakan gratifikasi diatur dalam Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan b UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 (Hadi, 2012). Kedua pasal ini memiliki resiko hukuman pidana yang berbeda. Pasal 5 menetapkan bahwa setiap pegawai negeri yang diberi atau dijanjikan sesuatu dengan maksud agar pegawai negeri tersebut menggunakan wewenangnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang melawan kewajibannya akan menerima pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda minimal Rp50,000,000 maksimal Rp250,000,000. 

Dibandingkan dengan Pasal 12 huruf a dan b, hukuman pidana pasal tersebut lebih berat dibanding Pasal 5, yakni pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200,000,000 dan maksimal Rp1,000,000,000.

Dalam kasus ini, unsur gratifikasi tersebut terlihat dengan jelas. Meskipun Triono memang dipaksa oleh Terdakwa, namun Triono tetap sempat memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dengan harapan agar Terdakwa dapat meminjamkan mobil dump truck yang sudah disita, dan agar proyeknya dapat berjalan mulus tanpa perkara oleh pihak kepolisian. Secara tidak langsung, sudah ada unsur gratifikasi dalam kasus ini. Sejumlah uang tunai tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan dan kewenangan dari Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum sudah memasukkan pasal-pasal ini dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Subsidair. Sayangnya, Majelis Hakim tidak menggunakan dakwaan yang menggunakan pasal ini sebagai salah satu dakwaan yang dinyatakan dengan sah dapat memberatkan hukuman pada Terdakwa. 

c. Suap menyuap

Suap menyuap dapat disebut juga uang pelicin. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, penyuapan adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta berupa pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap. Suap selalu melibatkan pemberi aktif, umumnya disertai kesepakatan antara kedua belah pihak. Seringkali, pelaku suap-menyuap berupaya menutupi pemberian melalui berbagai cara.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam bagian pembahasan b. Gratifikasi, suap menyuap dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pihak penerima suap dan dilakukan atas dasar kesepakatan. Dasar hukum suap-menyuap terkandung dalam Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006).

Dalam kasus ini, tindakan suap-menyuap dijadikan dakwaan yang memberatkan Terdakwa. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 memberi hukuman pidana bagi pelakunya berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta pidana denda minimal Rp50,000,000 (lima puluh juta rupiah) maksimal Rp250,000,000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kasus ini memang mengandung unsur suap menyuap, karena Triono memberi uang tersebut dengan tujuan agar Terdakwa mempermulus kegiatan usahanya. Permulusan kegiatan usaha yang dimaksud adalah untuk menutup mata bila ada izin yang kurang lenkap dan sebagainya, mengingat proses audit dari kepolisian terkait hal tersebut menjadi salah satu wewenang jabatan Terdakwa. 

Yang disayangkan dalam putusan ini adalah, Terdakwa hanya diberi hukuman minimal, yakni 1 tahun dan denda Rp50,000,000 (lima puluh juta rupiah). Hal ini apabila dikaitkan dengan teori GONE, keputusan Majelis Hakim mendukung elemen (E)xposure, yakni tindakan korupsi dapat terjadi dikarenakan paparan terhadap hukuman atas konsekuensi tindakan tersebut masih minim, sehingga tidak menimbulkan efek jera baik pada pelaku maupun pelaku-pelaku lain ke depan. Padahal, banyak dakwaan lain (sebagai contoh Pasal 12) yang dapat digunakan untuk memberi hukuman dengan efek jera yang lebih berat, namun sayangnya dakwaan tersebut dibebaskan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan teori penegakan hukum oleh Lawrence M. Friedman, ada tiga indikator yang dijadikan poin tolak ukur penilaian penegakan sebuah instrumen hukum dalam masyarakat. Ketiga indikator tersebut adalah:

a. Substansi Hukum

Dalam pembahasan ini, yang diartikan sebagai substansi hukum adalah rules atau aturan yang sudah ditetapkan, norma yang berlaku di masyarakat, serta pola perilaku masyarakat yang hidup di dalam sebuah lingkungan atau sistem. Lebih spesifiknya, bentuk fisik dari substansi hukum di Indonesia adalah instrumen hukum materiil dan formilnya, seperti Peraturan Perundang-Undangan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya hingga ke Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai turunan undang-undang terkhusus.

Di Indonesia, ada banyak dasar hukum yang digunakan sebagai instrumen hukum materiilnya. Ada sekitar 65 seperangkat peraturan perundangan-undangan yang ditujukan untuk memperjuangkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, meskipun dengan banyaknya perangkat undang-undang tersebut, korupsi masih dapat ditemukan diantara pejabat-pejabat atau aparatur sipil negara. Contohnya dalam kasus Longseng yang dijadikan obyek penelitian ini, 65 perangkat peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat menghentikannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat menilai bahwa penegakan substansi hukum yang ada tidak efektif dan baik.

b. Struktur Hukum

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, indikator struktur hukum menilai hukum dari segi penegak hukumnya. Hadirnya indikator ini berasal dari pemahaman bahwa percuma bagi seperangkat hukum materil yang baik apabila aparat penegak hukumnya tidak dapat menegakkan hukum tersebut dengan baik, atau bahkan melanggar hukum tersebut. Secara sederhana, pernyataan Lawrence M. Friedman sebagaimana dinyatakan di atas menyatakan bahwa struktur hukum secara singkatnya berhubungan dengan lembaga atau penegakan hukum termasuk cara lembaga tersebut bekerja (kinerjanya). Dikaitkan dengan kasus yang dijadikan sebagai obyek penelitian kasus ini, maka dapat ditemukan bahwa penegak hukum yang terlibat ada dua tokoh, yakni Terdakwa Longser Sihombing dan Brigadir Ricky.

Diteliti dari sisi struktur hukumnya, apabila merujuk pada kasus putusan yang dijadikan obyek tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa ada penegak hukum yang menegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan baik, yakni Brigadir Ricky yang menangkap Terdakwa yang telah melanggar tugasnya dalam menegakkan hukum tindak pidana hukum korupsi. Meski memang ada penegak hukum yang menegakkan hukum dan menjalankan tugasnya dengan baik (dalam hal ini Brigadir Ricky), namun ada juga penegak hukum yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik (dalm hal ini Terdakwa Longser). 

Analisis membuktikan bahwa ada kelemahan yang ditemukan dalam penegakan hukum dari indikator struktur hukum di Indonesia. Dalam kasus ini, kelemahan yang ditemukan adalah kurangnya jiwa kedisiplinan oleh Terdakwa Longser untuk menegakkan hukum dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dalam indikator struktur hukum di Indonesia menurut kasus putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn tidak sepenuhnya efektif dan baik.

c. Budaya Hukum

Kebudayaan adalah pola integratif dari perilaku individu yang muncul dalam pikiran, perkataan, tindakan dan artefak manusia, semuanya tergantung pada program sosialisasi budaya dan kemampuan individu untuk belajar, menginternalisasi dan memperoleh insentif dan disinfentif dalam menyebarkan pengetahuan kepada tetangga atau generasi selanjutnya (Surbakti et al., 2019). Teori ubi societas ibi ius (Adigium of Cicero) mengemukakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tatanan hukum dapat berjalan efektif jika keadilan dalam masyarakat telah berjalan efektif, dan tujuan hukum mencapai adanya perdamaian dan keadilan. Hukum tidak dapat dipisahkan dari komunitas dan budaya; kedua unsur tersebut merupakan rangkap dalam unsur budaya hukum yang mempunyai pengaruh penting dalam penyelenggaraan suatu sistem besar yang disebut sistem hukum. Adanya kesadaran hukum dalam suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya yang menjadi sumber dan kekuatan pengikat hukum. Hal ini tercermin dari kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat, sehingga meningkatkan derajat budaya hukum yang beradab dan manusiawi. 

Merujuk pada kasus yang dijadikan obyek penelitian ini, maka dapat dinilai unsur budaya hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi pun masih lemah. Hal ini ditandai oleh Triono yang masih termakan mindset bahwa dia harus membayar uang pada aparat penegak hukum untuk mempermulus kegiatan usahanya, sehingga membuka kesempatan (opportunity) menurut teori GONE dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kesimpulan

Dalam kasus tersebut, Terdakwa pada intinya meminta uang senilai Rp200,000,000, -(dua ratus juta rupiah) pada Triono selaku perwakilan dari PT Karya Sukses Sejahtera agar mobil dump truck milik PT tersebut dapat dipinjam pakai demi kebutuhan operasional. Uang tersebut juga diminta oleh Terdakwa secara memaksa pada Triono dengan dalih agar usahanya diperlancar dalam hal yang berkaitan dengan aparat penegak hukum, seperti urusan perizinan dan sebagainya. Terdakwa tertangkap oleh teman Triono yang merupakan seorang polisi setelah Triono merasa resah atas perbuatan Terdakwa yang meminta uang setoran bulanan. 

Atas perbuatannya, Triono didakwa menggunakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50,000,000, - (lima puluh juta rupiah).

Menurut Penulis, hukuman tersebut terlalu ringan untuk ditanggung Terdakwa, mengingat Terdakwa memaksa Triono untuk memberikan uang tersebut padanya, ditambah lagi Terdakwa meminta uang setoran bulanan yang nominalnya tidak sedikit pada Triono, membuat Triono merasa resah dan tertekan. Jaksa Penuntut Umum sudah memberi dakwaan 

dengan hukuman pidana yang lebih berat, yakni menggunakan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999, namun Majelis Hakim malah membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut. Padahal, unsur-unsur dalam pasal tersebut, terutama unsur pemaksaan dan gratifikasi sudah terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut, Penulis menyimpulkan bahwa penegakan tindak pidana korupsi dalam kasus putusan ini belum maksimal diterapkan untuk memberi efek jera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEBAN BIAYA PERKARA PIDANA