ANALISIS PUTUSAN PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI
KASUS POSISI
Pada akhir tahun 2008 Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang dahulu bernama PT. Duta Graha Indah bersama dengan Mohammad El Idris selaku Wakil Direktur Marketing PT. Nusa Konstruksi Enjiniring meminta bantuan kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan panitia dari tender proyek tersebut agar mendapat proyek pembangunan dari pemerintah dan Muhammad Nazarudin segera mengabulkan permintaan tersebut dengan syarat Muhammad Nazaruddin mendapatkan fee sebesar 15% dari nilai rill cost kontrak.
Pada tanggal 29 Mei 2009 pemerintah mengadakan pengadaan lelang proyek pembangunan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan nilai pagu atau batas anggaran Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah). PT. Nusa Konstruksi Enjiniring memenangkan lelang tersebut selain bantuan dari Muhammad Nazaruddin, PT. Nusa Konstruksi Enjiniring menawarkan nilai pagu yang rendah kepada pemerintah yaitu sebesar Rp.46.745.000.000,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
Berdasarkan perjanjian dengan pemerintah, PT. Nusa Konstruksi Enjiniring telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp.41.220.590.909,00 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Setelah itu PT. Nusa Konstruksi Enjiniring memberikan imbalan berupa fee kepada Muhammad Nazaruddin melalui perusahaan yang dikendalinya seperti PT. Anak Negeri sejumlah Rp.1.183.455.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), PT. Anugerah Nusantara sejumlah Rp.2.681.600.000,00 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), dan PT. Grup Permai sejumlah Rp.5.409.389.000,00 (lima miliar empat ratus Sembilan juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkontrak PT. Nusa Konstruksi Enjiniring atau menerima pembayaran atas material yang dibeli PT. Nusa Konstruksi Enjiniring.
Diketahui juga PT. Nusa Konstruksi Enjiniring melakukan kecurangan dengan menetapkan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03.10/ H14.11/ LK/ XII/ 2009 tanggal 30 Desember 2009 namun berdasarkan penelitian dari ahli ITB yang melihat dari segi konstruksi bangunan dan kualitas bangunan bahwa bangunan tersebut baru terealisasi 67,03% sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.7.837.004.150,81 (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ribu seratus lima puluh rupiah delapan puluh satu sen).
Pada tahun anggaran 2010 pemerintah mengadakan lelang pembangunan pekerjaan lanjutan tahap II Pembangunan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan nilai pagu Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah). Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi selaku Direktur PT. Nusa Konstruksi Enjiniring meminta kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan panitia dari tender proyek tersebut agar mendapat proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dengan persyaratan nilai rill cost kontrak yang sama.
Pada saat proses lelang proyek tersebut melalui bantuan Muhammad Nazaruddin dan juga penawaran nilai pagu yang rendah yaitu Rp.91.978.000.000,00 (Sembilan puluh satu miliar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), PT. Nusa Konstruksi Enjiniring memenangkan lelang proyek tersebut. Berdasarkan perjanjian dengan pemerintah PT. Nusa Konstruksi Enjiniring mendapatkan pembayaran sebesar 100% dari pemerintah yaitu sejumlah Rp.81.107.872.727,00 (delapan puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Setelah itu, PT. Nusa Konstruksi Enjiniring membayar fee sejumlah Rp.1.016.500.000,00 (satu miliar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Muhammad Nazarudin melalui Yulianis (bagian keuangan grup Permai) dalam bentuk cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi. PT. Nusa Konstruksi Enjiniring di pembangunan tahap II juga melakukan kecurangan dimana PT. Nusa Konstruksi Enjiniring menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01.2/ UN.1A.11/ LK/ BAST/ 2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H.14.11/VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2011 namun berdasarkan dari ahli ITB dilihat dari konstruksi dan kualitas bangunan, proyek ini baru terealisasi 57,49% sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.18.116.780.429,76 (delapan belas miliar seratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh enam sen).
Selain proyek pembangunan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010, ditemukan 7 (tujuh) proyek pembangunan lainnya yang merupakan bantuan dari Muhammad Nazarudin diantaranya:
- Proyek Pembangunan Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010
- Proyek Pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya.
- Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
- Proyek Pembangunan Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Proyek Pembangunan Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Proyek Pembangunan Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
SURAT DAAKWAAN
Dakwaan Pertama
Pada awal tahun 2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, untuk kepentingan Terdakwa, Dudung Purwadi menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin (selaku pemilik atau pengendali Anugerah Grup), yang dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi di antaranya PT. Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT. Waskita Karya, dan PT Nindya Karya. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Nazarudin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan perusahaan yang hadir, untuk itu meminta BUMN dan Terdakwa nantinya saling membantu dalam proses pelelangan, yakni apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan demikian sebaliknya. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dudung Purwadi yang didampingi Mohammad El Idris (Manajer Marketing dari Terdakwa) dengan Muhammad Nazarudin diakhir tahun 2008, dimana saat itu Dudung Purwadi meminta Muhammad Nazarudin agar Terdakwa dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah T.A. 2009 dan untuk itu bersedia memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo Rosalina Manulang di kantor Anugerah Grup. Dalam pertemuan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan Terdakwa harus menyerahkan fee sebesar 15% dari nilai real cost kontrak. Mohamad El Idris lalu melaporkan permintaan fee ini kepada Dudung Purwadi dan Dudung Purwadi menyetujuinya.
Pada tanggal 29 Mei 2009 panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009 dengan metode prakualifikasi dan pagu anggaran sejumlah Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) berdasarkan surat nomor 07.29/ H14.11/ LK/ V/ 2009 pada surat kabar Media Indonesia. Pada lelang tersebut, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohammad El Idris). Rincian HPS tersebut juga diberikan kepada Terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohammad El Idris.
Proses lelang kemudian diikuti oleh Terdakwa, PT. Prambanan Dwipaka, PT. Adhi Karya, PT. Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan, dan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, maka Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah. Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2009 bertempat di Kampus Universitas Udayana,
Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp.46.745.000.000,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp.41.220.590.909,00 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03.10/ H14.11/ LK/ XII/ 2009 tanggal 30 Desember 2009 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H14.11/ VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.7.837.004.150,81 (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ribu seratus lima puluh rupiah koma delapan puluh satu sen).
Sebagaimana kesepakatan sebelumnya, maka setelah menerima pembayaran, Terdakwa pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp.1.183.455.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp.2.681.600.000,00 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Grup Permai sejumlah Rp.5.409.389.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dengan cara seolaholah perusahaan perusahaan tersebut merupakan subkontrak Terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli Terdakwa Pada Tahun Anggaran 2010 dianggarkan pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah).
Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohammad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang. Permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran fee tetap sebesar 15%, yang mana keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadi dikarenakan memperoleh laporan dari Mohamad El Idris.
Bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (lanjutan) T.A. 2010, Made Meregawa dan panitia lelang kembali menggunakan HPS yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat, dan rincian HPS dimaksud juga digunakan Terdakwa untuk membuat harga penawaran lelang dan telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris. Untuk memenangkan Terdakwa dalam lelang tersebut, Dudung Purwadi memerintahkan Wisnu Handono memantau proses lelang dan meminta agar nilai penawaran lebih rendah 5% dari pagu anggaran (termasuk PPn 10%) sehingga berjumlah Rp.91.978.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100% dengan jumlah keseluruhan Rp.81.107.872.727,00 (delapan puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01.2/ UN.1A.11/ LK/ BAST/ 2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima II Nomor 03.11/ H.14.11/ VI/ 2010 tanggal 24 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa, padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 57,49%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.18.116.780.429,76 (delapan belas miliar seratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh enam sen).
Setelah Terdakwa menerima pembayaran, Terdakwa menyerahkan fee sejumlah Rp.1.016.500.000,00 (satu miliar enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Muhammad Nazarudin melalui Yulianis (bagian keuangan grup Permai) dalam bentuk cek BCA atas nama PT. Bina Bangun Abadi.
Bahwa rangkaian perbuatan Dudung Purwadi dan para pengurus Terdakwa lainnya tersebut telah memberikan keuntungan bagi Terdakwa sejumlah Rp.24.778.603.605,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima rupiah) dengan rincian pada tahun 2009 sejumlah Rp.6.780.551.865,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan pada tahun 2010 sejumlah Rp.17.998.051.740,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah lima puluh tujuh sen).
Bahwa selain menjadi penyedia barang/ jasa atas proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, Terdakwa juga telah menjadi penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu :
- Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp.42.717.417.289,00 (empat puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp.44.536.582.667,00 (empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
- Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp.23.902.726.864,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
- Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp.20.503.587.805,00 (dua puluh miliar lima ratus tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah).
- Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp.4.015.460.587,00 (empat miliar lima belas juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp.2.164.903.874,00 (dua miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
- Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp.77.478.850.619,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sembilan belas rupiah).
Bahwa sebagai imbalan atas “bantuan” Muhammad Nazarudin atas proyekproyek di atas, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin dengan rincian :
a. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah Rp.4.675.700.000,00 (empat miliar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
b. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp.4.178.350.000,00 (empat miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
c. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sejumlah Rp.1.230.500.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
d. Proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sejumlah Rp.6.579.880.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
e. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp.1.348.679.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
f. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp.928.113.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga belas ribu rupiah).
Selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp.1.164.000.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluh empat juta rupiah).
Terdakwa dalam lelang (menjadikan penyedia barang/ jasa), merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 33 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 berikut petunjuk teknis pelaksanaannya.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
Dakwaan Kedua
......
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PUTUSAN HAKIM
Terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang terdapat dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst, mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa :
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (sebelumnya bernama PT. Duta Graha Indah, Tbk.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan hanya dengan alasan kuat.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.85.490.234.737,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek Pemerintah selama 6 (enam) bulan.
5. Menetapkan barang bukti 1-357 dirampas untuk negara, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Hal-Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Dalam hal menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
1. Keadaan yang memberatkan
a. Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Keadaan yang meringankan
a. Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
b. Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya serta beriktikad baik dalam memberikan informasi tentang perbuatan melawan hukum terdakwa dalam pekerjaan atau proyek lain.
c. Bahwa terdakwa merupakan tempat bergantungnya hidup banyak prang.
ANALISIS PENYELESAIAN KASUS HUKUM
A. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Denda Terhadap PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst Hakim dalam menjatuhkan putusan nya, harus terdapat pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, pertimbangan tersebut menjadikan alasan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan baik itu berupa putusan pemidanaan dan sebagainya. Pertimbangan ini diatur dalam Pasal 197 huruf d dan huruf f KUHAP, dalam Pasal 197 huruf d berbunyi pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari persidangan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Sedangkan Pasal 197 huruf f berbunyi pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang salah satu pasalnya, mengatur tentang pertimbangan hakim yakni Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan dalam Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa hakim dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Pertimbangan dalam putusan hakim tidak hanya bersifat logis, rasional dan ilmiah tetapi harus bersifat intuitif irasional. Intuitif irasional adalah kepekaan hati nurani dan perasaan yang seimbang dengan rasio dan logika sehingga dapat melahirkan keadilan. Untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi, hakim harus memuat pertimbangan-pertimbangan. Dalam putusan nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst pertimbangan dibagi menjadi dua kategori di antaranya :
1. Pertimbangan Yuridis
a. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dakwaan terhadap jaksa penuntut umum terdakwa dijatuhkan dalam bentuk dakwaan alternatif, yaitu :
1) Dakwaan Pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2) Dakwaan Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan pertama yang mendekati perbuatan terdakwa berdasarkan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :
1) Setiap Orang
2) Secara Melawan Hukum
3) Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain Atau Korporasi
4) Merugikan Negara dan Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
b. Tuntutan Pidana
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan di muka persidangan, mendengar uraian tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya penuntut supaya Majelis Hakim memutuskan :
1) Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, Tbk) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat.
3) Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.188.732.756.416,00 (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
4) Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 (dua) tahun yang selanjutnya dalam Replik Jaksa Penuntut Umum menjadi mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang pengadaan barang/jasa pemerintah selama 1 (satu) tahun.
5) Menetapkan agar barang bukti: Nomor 1 sampai 355 terlampir dalam berkas perkara; nomor 356 sampai dengan 357 dirampas untuk Negara sebagai pembayaran Uang Pengganti.
6) Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Unsur-Unsur Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999
1. Setiap orang
Istilah “setiap orang” harus dipahami sebagai orang perorangan (persoonlijkheid) dan badan hukum (rechtspersoon). Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (nama sebelumnya adalah PT. Duta Graha Indah, Tbk.), yang diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo, selaku Direktur Utama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. Bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan a quo. Maka unsur setiap orang ini terpenuhi pada identitas Terdakwa.
Namun demikian oleh karena unsur ini bukan merupakan inti delik (delict bestandelen), maka unsur Setiap orang ini dapat dinyatakan terbukti jika unsur pokoknya juga telah terbukti untuk itu Majelis akan membuktikan unsur-unsur lainnya yang terdapat dalam dakwaan pertama.
2. Secara melawan hukum
Istilah melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan yang tercela atau dicela menurut Pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu, antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1).
Sesuai dalam fakta hukum bahwa terdakwa terbukti mengetahui dirinya telah ikut mengatur proses lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009 dan 2010 serta beberapa proyek pembangunan lainnya guna memenangkan dirinya dalam lelang (menjadikan penyedia barang atau jasa) dan atas dasar itu kemudian Terdakwa memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin sebagaimana keterangan dari sejumlah saksi dan keterangan Terdakwa.
Bahwa selain menjadi penyedia barang/ jasa atas proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009 dan 2010 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, Terdakwa juga telah menjadi penyedia barang atau jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu:
a) Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
b) Proyek Gedung Balai Pendidikan danPelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya.
c) Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
d) Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
e) Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara.
f) Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara.
g) Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010.
Selain itu, Terdakwa menyadari telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dengan beberapa perubahannya dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 beserta petunjuk teknisnya.
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Isi pengertian memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) mengandung tiga perbuatan memperkaya diri, yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya diri orang lain, dan memperkaya diri suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri artinya terdakwa sendiri yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya diri orang lain adalah orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain terdakwa. Demikian juga halnya dengan memperkaya diri suatu korporasi, buka terdakwa yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi.
Berdasarkan fakta hukum, terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri. Hal ini dapat dilihat berdasarkan fakta hukum yang pada intinya adalah terdakwa PT NKE menyatakan pekerjaan telah selesai 100% padahal di tahun 2009 menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03%. Sedangkan pada tahun 2010 baru terealisasi sebesar 57,49%. Terdakwa memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT. Anak Negeri sejumlah Rp.1.183.455.000,00 dan Rp.1.016.500.000,00 melalui Yulianis dalam bentuk cek BCA atas nama PT. Bina Bangun Abadi dan terdakwa juga memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp.1.164.000.000.000 pada proyek Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang Sumatera Selatan
Dalam pertimbangan hakim, subjek hukum adalah badan hukum terdakwa PT. NKE, Muhammad Nazarudin, telah bertambah kekayaannya dengan jumlah tertentu. Oleh karena itu, majelis berpendapat bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa.
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatakan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Senada dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, buku petunjuk Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan definisi mengenai kerugian negara yaitu berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang dan/atau disebabkan oleh suatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia.38
Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa kasus PT. Nusa Konstruksi Enjiniring dapat mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan.
Dalam kasus tersebut terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp.25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah lima puluh tujuh sen). Jumlah kerugian keuangan negara tersebut diambil atas kasus Proyek Pengadaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Di mana tahun 2009 kerugian keuangan negara yang diakibatkan adalah sebesar Rp.7.837.004.150,81 (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta empat ribu seratus lima puluh rupiah delapan puluh satu sen). Di tahun 2010 jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan adalah sejumlah Rp.18.116.780.429,76 (delapan belas miliar seratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah tujuh puluh enam sen).
2. Pertimbangan Non-Yuridis
a. Latar belakang terdakwa
Latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana korupsi adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih dari proyek pemerintah dengan cara terdakwa dapat memenangkan tender pemerintah dari bantuan Muhammad Nazarudin selaku panitia tender proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan sejumlah proyek pembangunan pemerintah lainnya di berbagai daerah.
b. Akibat perbuatan terdakwa
Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi tentu akan berakibat pada berkurangnya keuangan negara dan memiskinkan masyarakat dengan mengambil sebagian uang fasilitas bagi masyarakat hanya untuk keuntungan pribadi selaku korporasi selain itu tindakan terdakwa juga akan menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia. Terdakwa juga merupakan korporasi.
Sehingga perlu adanya penanganan hukum yang bersifat adil sehingga putusan hakim tidak menimbulkan.Karena perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sejumlah Rp.25.953.784.580,57 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah lima puluh tujuh sen). Dari proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Berdasarkan bukti yang ada dalam persidangan serta fakta bahwa terdakwa merupakan korporasi seharusnya memberikan cerminan kepada perusahaan yang lain bahwa tindakan tersebut akan berakibat pidana nantinya dengan hukuman yang pastinya akan memberatkan terdakwa.
c. Kondisi sosial ekonomi dari terdakwa
Kondisi sosial ekonomi terdakwa dapat melakukan tindak pidana korupsi disebabkan oleh adanya 2000 karyawan yang harus dihidupi oleh terdakwa. Karyawan sudah 1000 di PHK dan terdakwa hanya baru memiliki dua proyek saat ini dan dinilai tidak cukup untuk memberikan nafkah kepada karyawan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring.
ANALISIS
Putusan hakim merupakan puncak dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh hakim. Oleh karena itu hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek di dalamnya baik bersifat formal maupun materiil sampai dengan adanya kecakapan teknik membuatnya. Selain itu, dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya menyesuaikan kesalahan terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan oleh jaksa akan tetapi hakim juga harus menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan dari kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dapat memunculkan suatu akibat dari perbuatan tersebut. Unsur kesalahan terdakwa merupakan unsur mutlak dalam pertanggungjawaban pidana.
Hal yang harus dibuktikan oleh hakim untuk mengungkapkan kesalahan terdakwa adalah dengan membuktikan adanya actus reus (perbuatan) dan mens rea. (sikap kalbu). Begitu juga dengan jaksa, dalam membuat surat dakwaan harus melengkapi syarat materiil yang mendukung terdakwa untuk didakwa dengan pasal yang berlaku, salah satu syaratnya adalah adanya kesalahan sesuai dengan unsur-unsur delik yang bersangkutan.
Dalam putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst, dasar pertimbangan hakim baik secara yuridis dan non-yuridis telah sesuai dengan dakwaan. Namun, hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada terdakwa dalam kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidak sesuaian ini terjadi karena hakim dalam mempertimbangkan kasus terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, hanya melihat dari segi subjek hukum tanpa melihat dari segi pertanggungjawaban pidananya sehingga pemberatan sanksi pidana kepada PT. Nusa Konstruksi Enjiniring selaku korporasi tidak dilaksanakan.
Pertanggungjawaban serta sanksi pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi telah dijabarkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di antaranya aturan tersebut berbunyi :
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Kemudian Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi maka penuntutan dan penjatuhan pidana terhadap korporasi bersifat kumulatif alternatif, bisa dikenakan pada pengurus, korporasi, atau bisa kedua-duanya. Menurut Muladi dan Dwidja Priyanto terdapat beberapa bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu :
a. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab.
b. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab.
c. Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai bertanggung jawab.
Berdasarkan analisis terhadap putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst diketahui bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi diterapkan adalah korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai bertanggung jawab hal ini dapat dibuktikan dari tindakan pengurus korporasi bernama Dudung Purwadi dan Mohammad El Idris melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menambah kas perusahaan dan perusahaan tidak melakukan pencegahan terhadap tindak pidana tersebut selain itu, beberapa pengurus korporasi lainnya juga mengetahui hal tersebut. Maka Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan keadaan di persidangan karena baik penuntutan maupun penjatuhan pidana diterapkan kepada PT. Nusa Konstruksi Enjiniring selaku korporasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan pengertian bahwa korporasi dapat dijerat dalam tindak pidana korupsi apabila :
a. Dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain. Orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja disini adalah orang-orang yang tercantum dalam anggaran dasar sebagai pengurus dari korporasi, sedangkan orang-orang yang berdasarkan hubungan lain adalah orang yang berada di lingkungan korporasi, seperti orang-orang yang tidak tercantum dalam anggaran dasar sebagai pengurus tetapi bertindak untuk dan atas nama korporasi dengan surat kuasa.40
Dalam persidangan terbukti bahwa Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring dan Mohammad El Idris selaku Wakil Direktur Utama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring merupakan anggota direksi dalam hubungan kerja yang diikatkan dengan anggaran dasar dan perubahannya (RUPS). Selain itu, Johannes Edi Widodo selaku Wakil Direktur Utama dan Laurensius Teguh Khasanto Tan selaku Direktur Keuangan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring mengetahui dan melakukan pemberian fee kepada Muhammad Nazaruddin.
b. Bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Dudung Purwadi dan Mohammad El Idris secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan cara meminta bantuan Muhammad Nazaruddin selaku panitia tender pembangunan tersebut dan sekaligus pemilik PT. Anugerah Grup. Sesuai kesepakatan, Muhammad Nazaruddin mendapatkan fee 15% dari nilai real cost kontrak dengan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mindo Rosalina selaku pihak PT. Anugerah Grup kepada Mohammad El Idris.
Selanjutnya, saat melaporkan hasil pembangunan yang dilakukan oleh PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi memalsukan berita acara hasil pembangunan dan dari semua tindak pidana tersebut, keuntungannya dimasukkan ke kas terdakwa sehingga terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring mendapatkan keuntungan dan manfaat dari perbuatan pengurus terdakwa. Selain itu, terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring juga membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut dan terdakwa juga tidak melakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi kepada ketujuh proyek lainnya yang berasal dari bantuan Muhammad Nazaruddin.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat disesuaikan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi juga memberikan penjelasan mengenai kapan suatu korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pasal 3 menyatakan bahwa:
“Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendirisendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi”
Selain itu, terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi terbukti memperoleh keuntungan sebesar Rp.240.098.133.310 yang berasal dari proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan juga ketujuh proyek lainnya, bahkan pengurus korporasi bagian Direktur Keuangan dan Wakil Direktur terdakwa mengetahui tindak pidana tersebut dengan memberikan fee sebesar 15% kepada Muhammad Nazaruddin sesuai perjanjian sebelumnya.
Sehingga perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi menyatakan bahwa :
(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain :
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dihubungkan dengan unsur kesalahan actus reus dan mens rea, maka pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT. Nusa Konstruksi Enjiniring dalam putusan perkara nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst telah terpenuhi.
Maka seharusnya terdakwa tidak hanya dijatuhkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi terdakwa bisa dijatuhi Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ketentuan Pasal 20 ayat (7) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni penjatuhan maksimum pidana denda nya ditambah 1/3. Menurut penulis, penjatuhan pidana denda dengan penambahan pidana denda maksimum ditambah 1/3 bertujuan untuk memenuhi rada keadilan dan memenuhi tujuan pemidanaan, karena penjatuhan pidana denda oleh hakim pada kasus tersebut belum menimbulkan efek jera kepada terdakwa selaku korporasi dan tidak memenuhi rasa keadilan karena rendahnya jumlah pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa serta tidak memenuhi tujuan pemidanaan baik tujuan pemidanaan absolut, relatif, dan gabungan.
KESIMPULAN
1. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana denda kepada terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring dalam putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst, telah sesuai baik dari segi yuridis maupun nonyuridis. Majelis hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana denda berdasarkan dakwaan jaksa yang sanksi pidana dendanya hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya terdakwa tidak hanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun terdakwa juga dapat dikenakan Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terdakwa jika dilihat dari unsur actus reus dan mens rea terdakwa memenuhi pasal tersebut yang di mana seharusnya penjatuhan pidana denda kepada terdakwa adalah pidana denda maksimum ditambah 1/3. Sehingga pemberian sanksi pidana denda tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa.
2. Dalam putusan nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst terhadap penjatuhan pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai kerugian keuangan negara yang sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi tidak menetapkan pidana uang pengganti berdasarkan kerugian keuangan negara, namun pada akhirnya tujuan pidana uang pengganti adalah memulihkan kerugian keuangan negara. Sehingga penjatuhan pidana uang pengganti harus efektif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sesuai barang bukti yang ditemukan oleh jaksa dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa menunjukan bahwa seharusnya hal tersebut tidak hanya mengarah pada Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, tetapi kepada ketujuh proyek lainnya sehingga penjatuhan pidana uang pengganti yang ditetapkan oleh hakim tidak dapat memulihkan kerugian keuangan negara berdasarkan pada objek perkara tersebut dan menikmati harta benda hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tidak menimbulkan akibat merugikan keuangan negara menjadi tidak optimal dalam penetapannya.

Komentar
Posting Komentar